KEPRI, BeritaBhayangkara.com – Polres Tanjungpinang menggelar konferensi pers tindak pidana “Barang Siapa yang Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Menyimpan Sesuatu Senjata Api dan Amunisi” dan “Percobaan Pembunuhan yang Direncanakan” bertempat di Lobi Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/3/2019)
dalam konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Tanjungpinang yang diwakili Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko, S.I.K, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Efendri Alie, MH dan Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman.
Lebih lanjut, Kompol Sujoko mengungkapkan Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RS (25) beralamat di Villa Muka Kuning Batam yang merupakan seorang residivis.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) pucuk senjata api serta 4 (empat) butir amunisi. Barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Toyota Avanza warna hitam, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah kartu ATM dan sejumlah uang tunai, kata Kompol Sujoko.
Saat bersamaan, Wakapolres Kompol Sujoko menjelaskan kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 sekira pukul 08.00 WIB Unit Jatanras Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seseorang laki-laki yang memiliki senjata api ilegal. Lalu Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap seorang laki-laki tersebut yang sedang berada di seputaran jalan Ahmad Yani Km. 5 Tanjungpinang, yang mana laki-laki tersebut mengendarai mobil merk Toyota Avanza warna hitam.
Kemudian tepatnya di simpang Traffic Light lapangan Pamedan Jl. A. Yani Tanjungpinang Personil Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan dan langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial (RS). Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api berikut 4 (empat) butir amunisi, ungkap Kompol Sujoko.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap RS yang mana dari keterangan RS bahwa senjata api tersebut akan digunakan untuk melakukan penembakan terhadap salah seorang JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejari Bintan atas suruhan inisial Sdr. I yang merupakan warga binaan Lapas kelas II A Tanjungpinang yang terletak di km. 18 Kijang dengan diberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya operasional RS.
Senjata api tersebut diperoleh RS dari Sdr. I melalui orang suruhan Sdr. I yang meletakkan senjata api tersebut di dalam mobil merk Toyota Avanza warna hitam. Kemudian, RS pun mencari tahu identitas JPU yang akan menjadi sasaran penembakan dengan melacak alamat dan tempat tinggal, kendaraan yang digunakan sampai melakukan pengintaian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat JPU tersebut melakukan kegiatan persidangan.
Namun sebelum RS melaksanakan aksi penembakan terhadap JPU tersebut, RS berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polres Tanjungpinang. Selanjutnya Terhadap RS dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses penyidikan.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Wakapolres Tanjungpinang menyampaikan bahwa atas perbuatannya tersebut, RS dijerat dengan Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana (Percobaan Pembunuhan yang Direncanakan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 (Barang Siapa Yang Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Menyimpan Sesuatu Senjata Api, dan Amunisi) diancam pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
Pewarta ; Parman