banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Foto barang bukti yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkapkan kasus peredaran Narkotika Jenis Sabu di wilayah Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara, pada hari Selasa, (19/03/2019).

Hal itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Iptu Edy Suprayitno, SH, MH membenarkan kejadian tersebut kepada awak media ini melalui keterangannya, Kamis, (21/03/2019). Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MF Bin AG (24) warga Kec. Penjaringan Jakarta Utara, kata Iptu Edy.

Lebih lanjut, Kasat Iptu Edy Suprayitno mengungkapkan kejadian berawal pada saat Unit II Sat Resnarkoba mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang tidak berkenan disebutkan namanya bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit II yang dipimpin Kanit II Iptu Indarto, SH melakukan penyelidikan dan benar adanya penyalahgunaan di dalam rumah, pungkasnya. Kemudian, team melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tinggal ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) paket plastik kecil berisi kristal bening shabu seberat 0,54 gram bruto dan 1 (satu) plastik berisi kristal bening Shabu berat 0,31 gram bruto, jela Iptu Edy.

Dari hasil interogasi sementara, diketahui sabu tersebut milik tersangka MF bin AG yang didapat dari seorang laki-laki berinisial “Ancuk” seharga Rp, 1.000.000/Gram dengan maksud untuk dijual kembali.

Atas perbuatannya, tersangka MF Bin AG beserta barang bukti diantaranya 1 (satu) paket plastik kecil berisi kristal bening shabu seberat 0,54 gram bruto, 1 (satu) plastik berisi kristal bening Shabu berat 0,31 gram bruto, 1 (satu) tempat bekas permen dan 1 (satu) Hp. Samsung warna hitam diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut, jelas Iptu Edy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MF Bin AG disangkakan primer pasal 114 ayat (1) subsidaeir pasal 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Manurung