PESSEL, BeritaBhayangkara.com – Kapolsek Linggo Sari Baganti Iptu Hardi Yasmar, SH beserta anggota berhasil meringkus pelaku A (50) Predator Anak di kediamannya, Selasa, (26/03) sekira pukul 17.00 wib.
Tersangka yang berhasil ditangkap petugas tak lain adalah ayah Tiri korban berinisial A (50) yang kesehariannya bekerja sebagai tani di Kampung Koto Panai Kenagarian Air Haji kecamatan Linggo Sari Baganti Pesisir Selatan yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial Bunga (Nama Samaran) yang masih duduk di bangku sekolah kelas IV Sekolah Dasar.
Penangkapan berdasar sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/16/B/III/2019/SPKT ” B “/Sek- LSB, tanggal 25 Maret 2019, tentang perbuatan Cabul, dengan pelapor ibu korban yang bernama Nora Cempaka Dewita (29) yang bekerja sebagai Ibu rumah tangga.
“Penangkapan kita lakukan setelah dikuatkan dengan hasil Visum,”ujar Kapolsek Linggo Sari Baganti Iptu Hardi Yasmar, SH.
Kemudian bersama Unit Reskrim mendatangi Rumah tersangka A (50) dimana masyarakat juga telah ramai di rumah tersangka. Kemudian Kapolsek beserta anggota memasuki rumah dan menemukan tersangka telah minum racun serangga, jelas Kapolsek. Dengan sigap, Kapolsek beserta Anggota segera membawa tersangka ke Puskesmas Air Haji guna dilakukan pertolongan.
Kemudian, oleh Pihak Puskesmas mengatakan bahwa korban harus dirujuk ke RSUD M. Zaini Painan. Sampai berita ini di keluarkan tersangka masih dirawat secara intensif untuk nantinya akan di proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku, tegas Kapolsek.
Pewarta : Mardoni