JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian di Workshop JICT II Pelabuhan Tanjung Priok. Laporan penerimaan penyerahan 3 (tiga) orang tersangka diantaranya berinisial N (60), NY (19) dan NS bin R (19) diduga pelaku kejahatan dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHPidana.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Kasat Reskrim AKP Moh Faruk Rozi, SIk, Msi kepada awak media dalam keterangannya, Jumat, (29/03/2019).
Berdasar laporan LP : 80/K/III/2019/Resort Pel, tgl 25 Maret 2019, kejadian bermula pada saat saksi yang bernama Nano mendapati seorang tidak dikenal berada dalam area workshop JICT II dimana satu pelaku menunggu di luar berinisial N als Bokap sedangkan 2 (dua) orang sudah berada di Container Office yang posisinya di Lantai 2.
Menurut pengakuannya, tersangka masuk dengan cara memanjat lalu masuk lewat ventilasi, setelah dilakukan pengecekan tidak ditemukan barang yang rusak atau berpindah tempat, selanjutnya nano mengamankan ketiga tersangka dan menyerahkannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari hasil pengungkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka diantaranya 2 buah kunci pas letter T, 1 buah kunci pas letter Y, 1 Buah kunci inggris, 1 buah linggis dan 5 (lima) buah baut genset yang sudah dilepas oleh tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 KUHP Junto pasal 363 KUHP dan atau barang siapa memaksa masuk kedalam ruangan atau pekarangan tertutup yg dipakai orang lain dengan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 ayat (1) dan (2) KUHP.
Pewarta : Manurung