JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil meringkus pelaku kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan alat berupa senjata tajam jenis golok di wilayah Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, pada hari Jumat, (29/03/2019) sekira pukul 23.00 wib.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni, SH, MH kepada awak media ini melalui keterangannya, Senin, (01/03/2019)
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial EGO Als B (43) warga Muara Angke dengan korban bernama Jarnoko tukang becak yang berdomisili di Muara Angke Jakarta Utara.
Kapolsek Kompol Armayni, SH, MH menjelaskan kejadian berawal pada Sabtu, (23/03/2019) sekira pukul 20.30 wib korban sedang menunggu penumpang becak. Kemudian Pelaku datang dan meminta uang kepada korban untuk beli minuman keras, namun tidak diberikan karena korban belum mendapat uang. Selanjutnya, pelaku meminta uang kepada orang lain dan diberi Rp 50.000,- dan oleh pelaku uang itu diberikan kepada korban disuruh membeli minuman keras.
Sesaat kemudian, karena uangnya tidak cukup, korban tidak mau membelikan minuman keras dan menyerahkan uang tersebut kepada pemiliknya, pelaku marah melihat hal tersebut lalu memukuli korban dengan tangan kosong kemudian mencabut golok yang dibawanya dan ditusukkan ke perut korban. Akibat perbuatan pelaku, Korban melaporkan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa, terang Kompol Armayni.
Dijelaskan Kapolsek Kompol Armayni, pelaku merupakan residivis dan baru saja kelua dari penjara dalam perkara Pasal 365 KUHPidana di Indomaret Serang. Pelaku sempat melarikan diri setelah mengtahui korban melapor, namun pada hari jumat, (29/03/2019) sekitar pukul 23.00 wib, pelaku dapat ditangkap oleh Personil Unit Reskrim Polsek sunda kelapa, ungkap Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan atau (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pewarta : Manurung