JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Berbuah hasil mengungkap kasus penjualan Air Gun secara online tanpa hak, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus 2 (dua) orang pria berinisial RMS (34) dan S (42) yang diketahui warga Kel Tugu Kec Cimanggis Depok Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold E.P Hutagalung melalui Kasat Reskrim AKP Moh Faruk Rozi, SIK, MSi kepada awak media ini melalui keterangannya, Minggu, (07/04/2019).
Pengungkapan kasus penjualan Senjata Air Gun secara Online tersebut diungkap oleh Unit III Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin Kanit III Krimsus Iptu Falva, SIK, M.Si pada Jumat, (05/04/2019) kemarin sekira jam 13.00 wib dengan modus tersangka RMS (34) tanpa hak memasarkan/menjual Air gun Secara online di akun www.airsoftgun.id, Facebook dan Instagram dimana RMS (24) mendapatkan senjata Air gun dari S (42), jelas AKP Moh Faruk.
Selanjutnya, team melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua tersangka di wilayah Kel. Tugu, Kec. Cimanggis Kota Depok Jawa Barat, ungka AKP Moh Faruk.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) pucuk senjata jenis Air Gun merk Classical Gun Glok 19 kaliber 9×19 mm warna hitam, 1 (satu) Pack peluru caliber 6 mm, 1 (satu) Pack Kardus merk GAMO yang berisikan 5 (lima) buah Tabung Gas Air Gun, 1 (satu) pucuk senjata model Pietro Beretta M84 Made In Italy Caliber 9 mm warna silver, 1 (satu) Pack peluru caliber 6 mm, 4 (empat) Kardus merk GAMO GOLD SERIES yang berisikan masing -masing 5 (lima) buah Tabung Gas Air Gun, 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI An RMS, 1 (satu) buah Kartu ATM Bank MANDIRI An RMS, 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA An RMS, 1 (satu) unit Hand Phone Merk SAMSUNG A6+ warna Gold beserta sim card dan 1 (satu) unit Hand Phone Merk Black Berry Q10 warna hitam beserta sim card.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) UU DRT Nomor 12 Tahun 1951 berbunyi (1) Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun, jelas AKP Moh Faruk mengakhiri penjelasannya.
Pewarta : Manurung