banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap 2 Pemain Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional

Barang bukti yang berhasil diamankan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri

BATAM, BeritaBhayangkara.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil ungkap tindak pidana Narkotika jaringan internasional. Hal tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga tentang Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional kepada awak media, Kamis, (11/04/2019),

Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 8 April 2019 sekira pukul 13.00 wib, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang akan membawa Narkotika Jenis Kristal Bening Diduga Sabu dari Malaysia menggunakan Kapal Penumpang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Batam Centre Indonesia.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga

Selanjutnya dilakukan Penyelidikan di Seputaran Pelabuhan Batam Centre dan sekira pukul 16.00 wib pada saat Seluruh penumpang Kapal dari Pasir Gudang Malaysia keluar dari Pintu kedatangan di Pelabuhan Batam Center Petugas mencurigai 2 (dua) orang pasangan laki – laki dan perempuan.

Kemudian dilakukan Interogasi terhadap seorang laki-laki Insial PR mengakui bahwa dirinya membawa Narkotika yang disimpan di dalam Perutnya yang sebelumnya di masukkan melalui Anus sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat kurang lebih 263,79 (dua ratus enam puluh tiga koma tujuh puluh sembilan) gram.

Sedangkan seorang perempuan Inisial SN juga ada membawa Narkotika jenis Kristal Bening diduga Sabu yang juga disimpan di dalam perut melalui anus sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat sekira 254,93 (dua ratus lima puluh empat koma sembilan puluh tiga) gram, jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga melalui keterangannya, Jumat, (12/04/2019).

Kedua tersangka yang berhasil diamankan diantaranya berinisial PR bin Darmo (28) warga Kab. Ponorogo Jawa Timur dan inisial SN binti binti Yakup (40) warga Kab. Way Kanan Prov. Lampung.

Barang Bukti yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri diantaranya Narkotika Jenis Kristal Bening Diduga Sabu dengan berat total 518,72 (lima ratus delapan belas koma tujuh puluh dua) gram.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun.

” Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tutur Kombes.Pol Drs S. Erlangga mengakhiri keterangannya.

Pewarta : Parman