SANGGAU, BeritaBhayangkara.com – Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong melaksanakan hibah dan pemusnahan barang hasil penindakan dari pelaku ilegal, Kamis (9/5/19)
Pemusnahan barang hasil penindakan dari pelaku kegiatan ilegal tersebut berupa pakaian bekas, sepatu bekas dan boneka bekas serta racun tikus. Semua barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari Malaysia. Bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, Kab. Sanggau.
Kegiatan pemusnahan dibuka oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, Bapak Dwi Jogyastara turut hadir, Komandan Satgas Pamtas Yonmek 643/Wns Mayor Inf Dwi Agung Prihanto, Kapolsek Entikong, Pemkab Sanggau, seluruh instansi vertikal maupun horizontal yang ada di Entikong dan tokoh masyarakat Entikong serta Sekayam.
Komandan Satgas Pamtas Yonmek 643/Wns Mayor Inf Dwi Agung Prihanto mengatakan, semua barang yang dimusnahkan merupakan barang dari hasil penindakan yang dilakukan oleh CIQS dan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns di Pos Lintas Batas Negara Entikong.
“Ini merupakan hasil sinergitas dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal yang melalui jalan-jalan tikus di Pos Lintas Batas Negara Entikong,” ucap Dansatgas
Lanjutnya, kegiatan ini untuk memberikan efek jera kepada setiap oknum yang berusaha menyelundupkan komoditas apapun yang masuk maupun keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Satgas juga menghimbau kepada masyarakat Entikong dan Sekayam, agar selalu mentaati aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
“Pakaian bekas tidak boleh masuk ke Indonesia karena dikhawatirkan dapat membawa media penyakit, karena kondisinya bekas pakai, sehingga Satgas Pamtas akan tetap memperketat pengawasan di jalur-jalur tikus PLBN” pungkas Dansatgas.
Pewarta: Putri