JAKARTA, – BeritaBhayangkara.com – Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti narkotika yang keempat kalinya dalam tahun ini, pada Jumat 10 Mei 2019 berupa sabu sebanyak 169,68 Kg. Dengan pemusnahan ini, setidaknya lebih dari 848 ribu anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti tersebut disita dari enam kasus berbeda, antara lain Kasus 9,8 Kg Sabu di Dumai Pada tanggal 17 Maret 2019 BNN mengamankan SY di depan sebuah perusahaan travel di Jalan Jenderal Sudirman, Dumai, Riau, dengan barang bukti sabu seberat 5,4 Kg.
Selanjutnya, Kasus 20,9 Kg Sabu di Depok Pada tanggal 23 Maret 2019, BNN mengamankan ZF di daerah Pancoran Mas Depok karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai sabu seberat 10,4 kg. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus dan menangkap MY di daerah Pamulang Tangsel. Setelah itu petugas menyita barang bukti sabu seberat 10,5 Kg yang disembunyikan di warung milik MY di daerah Pancoran Mas, Depok.
Kemudian Kasus 1,7 Kg Sabu di Tarakan Pada tanggal 3 April 2019, BNN menangkap R di daerah Selumit Pantai, Tarakan Kalimantan Utara. Ia kedapatan menyembunyikan sabu seberat 1,7 Kg di dalam jok speed boat.
Dan Kasus 10 Kg Sabu di Asahan Sumatera Utara Pada tanggal 11 April 2019, BNN menangkap U dan R saat transaksi serah terima sabu di daerah jalan lintas Sumatera, Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Dari kedua tersangka ini, petugas menyita sabu seberat 10 kg Kasus 60 Kg Sabu di Batubara Sumatera Utara Pada tanggal 12 April 2019, BNN mengamankan dua orang tersangka berinisial SU dan SAG karena membawa narkoba jenis sabu seberat 60 Kg.
Lebih lanjut Kasus 67,1 Kg Sabu di Aceh Tamiang Pada 13 September 2018, anggota TNI yang bertugas di Pos TNI AL Seruway, Aceh Utara mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba. Selanjutnya mereka melakukan patroli di lokasi perairan Alur Sungai atau muara di Desa Kuala Peunaga Lama, Aceh Tamiang.
Pewarta: Daniel