JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Polsek Kawasan Kalibaru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin Kapolsek AKP Ahmad Eka Perkasa, SIk dan Kanit Reskrim AKP M Malau, SH berhasil meringkus pelaku tindak pidana penipuan/ penggelapan mobil di wilayah Kel. Kalibaru Kec. Cilincing Jakarta Utara, Selasa, (21/05/2019). Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kawasan Kalibaru AKP Ahmad Eka, SIk kepada awak media melalui keterangannya, Kamis, (23/05/2019).
Pelaku yang berhasil diamankan 2 (Dua) orang laki-laki berinisial S als S (33) dan DI (36) dengan modus pelaku merental mobil Grand Max korbannya kemudian menggadaikannya sebesar Rp.23.500.000 (Dua Puluh Tiga Juta Lima ratus Ribu Rupiah), tutur Kapolsek AKP Ahmad Eka Perkasa.
Dijelaskannya, kejadian berdasarkan laporan dengan nomor LP/121/10/K/V/2019/Sek. Klb, tgl 21 Mei 2019, pelaku S als S diamankan di kalibaru, Selasa, (21/05/2019) dan kemudian dilakukan pengembangan Polisi berhasil amankan DI di Pabuaran Cibinong dengan barang bukti 1 (Satu) Unit Mobil Grand Max warna Hitam dengan nopol B 1960 UZE dibawa ke Polsek Kawasan Kalibaru, pungkasnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) unit mobil Daihatsu type grand max warna hitam dengan nopol B 1960 UZE, 1 (Satu) biji anak Kunci, 1 (Satu) Lembar STNK, dan 1 (Satu) Lembar surat Leasing Kendaraan, jelas Kapolsek AKP Ahmad Eka, SIk.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana penipuan/penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, jelas Kapolsek AKP Ahmad Eka Perkasa, SIK.
Pewarta: Putri