GUMAS, BeritaBhayangkara.com – Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) kembali menangkap seorang pria paruh baya berinisial Y (46) di Jalan Lintas Desa Tariak RT. 01 Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, lantaran kedapatan membawa Narkoba jenis sabu. Penangkapan terhadap tersangka Y dilakukan pada hari Kamis (13/06/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.
Tertangkapnya tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku, lalu dilaporkan ke Satresnarkoba Polres Gumas. “Berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang tidak lazim. Kami kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Y,” terang Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin, S.I.K.,M.Si., Kamis (13/01/2019) pukul 19.00 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket plastik klip sabu dengan berat kotor 1,6 gram, tiga plastik klip sabu, satu buah sendok sabu, uang Rp 2.000,- dan satu hp samsung.
Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Gumas dan dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar rupiah.
Pewarta: Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng