banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Unggah Ujaran Kebencian Kepada Institusi Polri, Mantan Mahasiswi Digiring ke Polda Kalteng

Sulistiani (25) warga Jalan Bangas Permai Kota Palangka Raya harus berurusan dengan Polda Kalteng

PALANGKARAYA, BeritaBhayangkara.com – Lantaran kecewa karena pesanan papan namanya dikembalikan oleh pelanggan, Sulistiani (25) warga Jalan Bangas Permai Kota Palangka Raya harus berurusan dengan Polda Kalteng, Jumat (14/6/2019).

“Kejadian ini berawal, saat Toko Mahakarya yang terletak di Jalan K.S. Tubun Palangka Raya milik Sulistiani, didatangi dua orang yang akan memesan papan nama. Namun setelah selesai, papan nama tersebut dikembalikan oleh pemesan karena tidak sesuai dengan pesanannya dan minta dikembalikan uang yang sudah dibayarnya,” terang Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Anang Revandoko melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Sulistiani merasa kecewa dan sakit hati, lanjutnya, terhadap pemesan papan nama tersebut yang dikiranya itu ibu bhayangkari dan suaminya seorang polisi. Padahal, suami istri pemesan papan nama tersebut tidak pernah menyampaikan kalau dia anggota polisi dan datang ke toko tersebut dengan memakai baju biasa.

“Pelaku menyimpulkan kalau pemesan itu anggota polisi hanya dari papan nama yang dipesan ada tulisan “Ny” . Padahal sebenarnya, yang memakai papan nama seperti itu bukan hanya Ibu Bhayangkari,” ujar Hendra.

Kemudian, pelaku yang merupakan mantan mahasiswi perguruan tinggi di Palangka Raya ini menulis status di akun facebook peribadinya yang bernama Sulistiani. Isi statusnya memfitnah polisi, menulis berita hoaks dan ujaran kebencian kepada institusi Polri.

“Kami menjemput pelaku di tokonya. Dengan didampingi suaminya, pelaku ke kantor Humas Polda Kalteng untuk dikonfirmasi terkait status facebooknya tersebut. Pelaku akhirnya mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada institusi Polri karena sudah memfitnah, menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian,” tambahnya.

Hendra mengimbau kepada warganet agar tidak mengunggah hoaks dan ujaran kebencian di media sosial apalagi sampai memfitnah sebuah institusi negara.

Pewarta: Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng