banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Unggah Video Berlogo Palu Arit, Pelajar di Muara Teweh Dipanggil Polisi

Seorang pelajar SMA di Muara Teweh Kab. Barito Utara (Barut), Kalteng berurusan dengan polisi karena unggahannya di media sosial

BARUT, BeritaBhayangkara.com – Seorang pelajar SMA di Muara Teweh Kab. Barito Utara (Barut), Kalteng berurusan dengan polisi karena unggahannya di media sosial, Sabtu (22/6/2019) sore kemarin.

ES (16) dipanggil Polres Barut karena telah mengunggah video berlogo palu arit lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) yang merupakan partai terlarang di akun instagram pribadinya, Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Hal tersebut dikatakan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Anang Revandoko melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., Minggu (23/6/2019).

“Saat Tim Cyber Troop Bidhumas Polda Kalteng melakukan patroli cyber menemukan akun instagram yang mengunggah logo palu arit. Setelah dilakukan profiling ternyata yang punya akun pelajar di Muara Teweh,” ucap Kabidhumas.

Kemudian pihaknya menghubungi Polres Barut agar pemilik akun dipanggil untuk dikonfirmasi terkait unggahannya tersebut.

“Menurut pengakuan ES, ia mengunggah video tersebut sekedar hobi editing dan hanya sekedar lucu-lucuan bersama teman sekelasnya saja serta tidak menyebarluaskan video tersebut selain mengupload ke instagram,” terang Hendra.

Di hadapan petugas, ia memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta akan bijak bermedia sosial dengan disaksikan orang tua dan guru sekolahnya.

“Hasil pemeriksaan tidak ditemukan niat melawan hukum untuk melakukan perbuatan pidana dan pelaku masih di bawah umur. ES kemudian membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tutur Kabid.

Untuk diketahui lanjutnya, sebagaimana dimaksud pasal 107 (a) UU RI No 27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHPidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara, yang berbunyi “Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.

Pewarta: Maradona
Sumber: Humaspoldakalteng