PALANGKARAYA, BeritaBhayangkara.com – Kembali, Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kalteng memanggil pelajar yang tidak bijak menggunakan media sosial, Jumat (28/6/2019) siang.
Kalau dua hari yang lalu, Bidhumas memanggil dan membina tiga pelajar SLTP, kali ini Satker yang dipimpin Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H ini memanggil dua pelajar putri yang masih duduk di bangku SLTA kelas 10 atau kelas 1 di Palangka Raya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Anang Revandoko melalui Kabidhumas saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, Sabtu (29/6/2019) pagi.
“Ya benar, kemarin kami memanggil dua pelajar SLTA yang ada di Palangka Raya, setelah Tim Cyber Troop Bidhumas Polda Kalteng menemukan akun facebook dua siswi tersebut mengunggah status dan komentar yang mengandung unsur pornografi dan kata-kata seksual,” terang Hendra.
Menurut pengakuan pelaku, lanjutnya, SN (15) dan PT (15) warga Jalan Bukit Raya Kota Palangka Raya ini, mengunggah status dan komentar yang mengandung usur pornografi tersebut karena ikut-ikutan kawannya yang lain dan tidak tahu kalau hal tersebut melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kepada kedua pelajar ini, kami berikan pemahaman dan melakukan pembinaan agar mereka bijak menggunakan Medsos serta tidak mengulangi perbuatannya lagi. Perbuatan semacam ini dapat mencoreng nama baik sekolah dan orang tua,” tambahnya.
Pihaknya mengimbau, kepada orang tua dan pihak sekolah ikut mengawasi akun media sosial yang dimiliki putra putrinya dan anak didiknya sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
“Yang paling miris lagi, pelajar putri yang masih dibawah umur ini sering mengunjungi tempat hiburan malam (THM) seperti diskotik dan bar serta sering minum-minuman keras,” tutur Hendra.
Kabidhumas berharap agar pihak-pihak terkait bisa menertibkan THM yang ada di Palangka Raya dan tidak mengijinkan anak-anak dibawah umur masuk ke dalam tempat hiburan tersebut.
Pewarta: Maradona
Sumber : humaspoldakalteng