JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Pelaku pencurian Handphone (HP) berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang beraksi di atas Kapal KM. Puri Sangiang yang sandar di dermaga SPBU Muara Angke Kel. Pluit Penjaringan Jakarta Utara, pada Jumat, (05/07/2019) beberapa waktu lalu.
Berdasar laporan dengan nomor LP / K/ VII /2019/SEK. Saka tanggal 05 Juni 2019 dengan korban bernama M Soleh Fatchurozi (30) ABK Kapal warga Kec. Warureja Kab. Tegal Jawa Tengah dengan sigap anggota Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil menemukan dan mengamankan pelaku serta 2 buah HP sebagai barang buktinya.
Di tempat terpisah, Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni, SH, MH melalui keterangannya mengungkapkan, Sabtu, (06/07/2019) kejadian berawal pada saat saksi dan korban sedang tidur di atas kapal KM. Puri Sanghyang yang sandar di dermaga SPBU Muara Angke Kel. Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
Selanjutnya, pelaku masuk ke atas kapal dan mengambil 2 (dua) Unit Hp. milik Abk kapal tersebut, pada saat itu saksi dan korban terbangun dan berteriak maling dan mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri, jelas Kapolsek.
Sesaat kemudian, korban melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Kemudian, Anggota Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa lakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menemukan serta mengamankan pelaku berinisial M als Ompong (27) berikut barang bukti 2 buah Hp merk Vivo dan Oppo dibawa ke Polsek Sunda Kelapa guna proses lanjut, jelas Kapolsek Kompol Armayni.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana terancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ungkap Kapolsek Kompol Armayni, SH, MH mengakhiri.
Pewarta: Putri