JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara baru berhasil mengungkap tindak pidana pemerasan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP atau pasal 365 KUHP di wilayah Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, pada Jumat, (05/07/2019).
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Dwi Susanto, SH, MH kepada awak media melalui keterangannya, Selasa, (09/07/2019) tentang perkara tindak pidana Pemerasan atau Pencurian Dengan Kekerasan dengan korban bernama Wahyu Hidayat warga Kec. Tambora Jakarta Barat berikut barang bukti 1 (satu) unit Handphone Asus Zenfone Max Pro.
Kapolsek AKP Dwi Susanto, SH, MH menjelaskan kejadian bermula pada Jumat, (05/07/2019) di Pelabuhan Muara baru, korban Wahyu Hidayat ditodong dengan sebuah ganco terbuat dari besi dan diletakkan di leher sembari mengancam akan membunuh apabila tidak menyerahkan handphone yang dilakukan oleh 2 (dua) orang laki laki yang tidak dikenal berinisial AZ (19) dan R (23) keduanya warga Kab. Pekalongan Jateng atau di atas KM. Pulau Rupat Jaya yang sandar di dermaga Barat Pelabuhan Muara Baru, pungkasnya.
Selanjutnya, berdasarkan laporan polisi tanggal 06 Juli 2019 Korban bersama saksi membuat laporan ke Polsek Kawasan Muara Baru. Kemudian pada Senin, (08/07)sekira jam 00.30 Wib Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru mendapat informasi terkait 2 (dua) orang yang mirip dengan ciri-ciri pelaku Pencurian dengan Kekerasan tersebut berada di areal warung dermaga Barat Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, ungkap Kapolsek AKP Dwi Susanto, SH, MH.
Dari informasi tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara baru berhasil mengamankan orang tersebut dan dilakukan interogasi dan mengakui bahwa telah melakukan pemerasan Handphone terhadap anak yang sedang pacaran di jalan Kakap Pelabuhan Muara Baru dan kedua orang tersebut dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru untuk diperlihatkan terhadap korban yang membenarkan kedua orang tersebut adalah pelaku pemerasan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara baru berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar bukti pembelian Handphone ASUS MAXPRO M1 dari Toko Starligh Store tanggal 13 April 2019 dan 1 (satu) buah kotak box / kardus Handphone Merk ASUS Zenfone Max Pro M1.
Untuk kedua tersangka diancam dengan Pasal 368 ayat (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun Atau Pasal 365 ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. jelas Kapolsek AKP Dwi Susanto, SH, MH atau
Pewarta: Putri