JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengurangi tingkat kriminal, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok selalu sigap memberikan keamanan dan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat.
Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di wilayah sepanjang Jalan Boulevard Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara sering terjadinya tindak kriminal Curat maupun Curas, Tim Opsnal Unit II Tipidum Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan sigap melaksanakan Operasi Premanisme di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Mendapatkan informasi masyarakat tersebut, Tim Opsnal Unit II Tipidum Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapati seorang berinisial AL (23) yang dicurigai dan kedapatan sedang menguasai, membawa dan menyimpan Sebilah Senjata Tajam Jenis Clurit yang tersimpan di dalam Jok motor yang dikuasainya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP reynold E.P Hutagalung, SE, SIK, MSi, MH., melalui Kasat Reskrim AKP Moh Faruk Rozi, SIk, MSi melalui keterangannya kepada awak media, Rabu, (17/07/2019) yang selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut, pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku AL (23) warga Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur dijerat dengan KUHPidana Tentang Barang siapa menguasai, membawa, menyimpan sesuatu Senjata Tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, jelas AKP Moh. Faruk.
Pewarta: Putri