banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Blender Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika

Pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika jenis Shabu, Ganja, Putaw, Extasy, Pil H5 bertempat di Ruang Promoter Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis, (18/07/2019)

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin Kapolres AKBP Reynold E.P Hutagalung, SE, SIk, MSi, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi, S, SIK melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika jenis Shabu, Ganja, Putaw, Extasy, Pil H5 bertempat di Ruang Promoter Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis, (18/07/2019) sekira pukul 13.00 Wib.

Dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika tersebut tampak hadir Mat Yasin, SH, Jaksa Pratama Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Muh. Najib Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sukhaidin Staf Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kompol Yuswardi dan Ipda Rendy dari Puslabfor Bareskrim Polri, Nur Sugiyatmi, SH sebagai Penasehat Hukum tersangka, LD sebagai tersangka dan Personel Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan milik tersangka LD warga Gambir, Jakarta Pusat tersebut diantaranya Shabu sejumlah 1.570,68 gram bruto, Extasi jumlah 162 Butir, Ganja jumlah 11,95 gram bruto, Pil Erimin – 5 (H-5) jumlah 200 Butir dan Putaw sebanyak 5 gram bruto.

Dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika dilakukan dengan cara Barang Bukti seperti Shabu, Extasi, Putaw, Ganja, H-5 Herimin dimasukkan ke dalam 2 (dua) Unit Blander kemudian dihancurkan hingga halus untuk selanjutnya dibuang ke toilet.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Budi, S, SIK menyampaikan bahwa barang bukti Narkotika dan Psikotropika tersebut apabila bisa beredar ke masyarakat akan mengakibatkan 16.270 (enam belas ribu dua ratus tujuh puluh) orang akan menjadi korban, pungkasnya.

Untuk diketahui Tersangka LD ditangkap pada hari Senin tanggal 01 April 2019 sekira pukul 18.30 Wib di Rumah Kosnya Jl. H. Ali Kampung Tengah, Kramatjati Jakarta Timur, jelas Kasat Resnarkoba AKP Budi.

Pewarta: Putri