banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Masuk Wilayah Indonesia Secara Ilegal, Enam Warga RDTL Diamankan Satgas Pamtas Yonif 741

Masuk Wilayah Indonesia secara ilegal, enam orang warga Timor Leste diamankan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonif 741/GN Pos Wini

NTT, BeritaBhayangkara.com – Masuk Wilayah Indonesia secara ilegal, enam orang warga Timor Leste diamankan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonif 741/GN Pos Wini.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonif 741/GN Mayor Inf Hendra Saputra S.Sos., M.M., M.I.Pol dalam rilis tertulisnya di Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (22/7/2019).

Dikatakan Hendra, keenam orang warga Timor Leste yang diamankan tersebut masing-masing bernama Elisabet Kolo (57), Maria Ctoreti Kebo (30), Anastasia Koa (28), Mathilda Kaba (17), Hendriko Binsase (29), dan Daniel Usabatan (28).

“Ketiganya masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian dan anggota kami yang berjaga di Pos Wini segera mengamankan keenam warga tersebut untuk dilakukan pemeriksaan tentang tujuan dan maksud mereka, “ ujarnya.

Dijelaskannya, kronologis kejadian berawal saat personel Pos Wini Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonif Mekanis 741/GN Sektor Barat yang di pimpin oleh Batih Kipur 1 Sertu Bayuda beserta dua orang anggota Satgas melaksanakan pengendapan di Jalur Tikus PBN 04/2016.

“Pada saat beberapa jam melaksanakan pengendapan tim menangkap pelintas batas ilegal warga RDTL sejumlah enam orang yang akan melintas dari RDTL ke Indonesia dengan alasan untuk berbelanja di pasar, “ terangnya.

“Pengaman perbatasan sebagai barrier utama di batas negara yang harus selalu waspada dan aktif untuk mencegah apapun yang bersifat akan merugikan negara. Seperti yang telah terjadi enam orang pelintas batas ilegal berhasil digagalkan,“ imbuhnya.

Hendra menekankan, kepada seluruh jajarannya yang menjaga pos-pos perbatasan untuk selalu waspada dan melaksanakan patrol yang intensif serta melakukan anjangsana kepada warga untuk memberikan pemahaman agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

“Keenam warga pelintas batas tersebut telah kami serahkan kepada pihak imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut,“ pungkas Hendra.

Pewarta: Putri