SUKAMARA, BeritaBhayangkara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukamara, Polda Kalteng kembali meringkus jaringan pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini, polisi mengamankan pemuda berinisial GS (22). “Akhir-akhir ini disinyalir banyak jaringan baru yang berasal dari luar Kabupaten Sukamara yang berusaha mengedarkan sabu di Sukamara,” terang Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono saat konferensi pers, Selasa (23/7/2019) pukul 09.30 WIB.
Pelaku diamankan saat akan mengantar paket sabu ke seorang pemesan di Kecamatan Balai Riam, namun sial Satresnarkoba beserta anggota Polsek Balai Riam dengan sigap meringkus GS.
Sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polres Sukamara sudah meringkus dua orang pelaku kasus yang sama.
“Tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atau pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkasnya.
Pewarta: Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng