PULPIS, BeritaBhayangkara.com – Kepolisian Sektor Sebangau Kuala jajaran Polres Pulang Pisau (Pulpis), Polda Kalteng berhasil menangkap Ahmat (37) lantaran diduga membakar lahan, Sabtu (27/09/2019) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku yang berasal dari Kab. Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan ini diamankan polisi saat membuat pondok di bantaran sungai besar Sebangau Kuala untuk mencari ikan.
Kapolres Pulpis, AKBP Siswo Yuwono BPM, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Bimo Setuawan, S.H mengatakan, Ahmat saat ini sudah diamankan di Polsek Sebangau Kuala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskan Kapolsek, pelaku yang karena kelalaiannya telah membuat lahan terbakar kurang lebih satu hektar.
“Pada saat tim gabungan TNI, Polri dan Manggala Agni sedang melaksanakan patroli Karhutla di Jalur Sungai Besar Sebangau Kuala, kami melihat asap dari kejauhan kemudian kami datangi. Kami menemukan pelaku dan temanya di lokasi lahan yang terbakar tersebut,” ungkap Kapolsek.
Mendapati kejadian itu, personel patroli gabungan Karhutla langsung melakukan pemadaman sisa pembakaran dan meminta keterangan pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatanya karena ketidaksengajaan yang berawal dari puntung rokok dibuang di semak-semak sehingga lahan tersebut terbakar,” terangnya.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan sekecil apapun karena akan dihukum penjara selama 15 tahun.
“Tentu, ini akan terus kita sampaikan melalui spanduk imbauan serta sosialisasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sebakul,” tutupnya.
Pewarta: Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng