KATINGAN, BeritaBhayangkara.com – Lantaran kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis keris lengkap dengan kumpangnya, dengan panjang kurang lebih sekitar 30 cm, Cu alias Cuyet (20) pemuda Desa Tumbang Puan Telaga Antang, Kab. Kotawaringin Kotim harus berurusan dengan polisi.
Pelaku membawa Sajam dalam kondisi mabuk dan mengancam perangkat desa yang hendak membagikan bibit kepada warga di Kantor Desa Tumbang Mahop, Kecamatan Katingan Hulu, Katingan, Kalteng, Jum’at (2/8/2019) sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Ipda Teguh Widodo, membenarkan adanya penangkapan pemuda membawa sajam yang mengancam warga Desa Tumbang Mahop.
“Ya benar, kami mengamankan Cu karena membawa keris dan mengancam warga setempat. Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga Alfiansyah (37) bahwa dirinya bersama perangkat desa lainnya didatangi pemuda dalam keadaan mabuk yang langsung marah-marah sembari mengeluarkan sajam dari balik bajunya,” terang Kapolsek.
Pelaku menuduh Alfiansyah ikut campur urusan keluarganya, namun ia tidak tahu permasalahannya dan tidak merasa ikut campur urusan keluarganya.
“Sambil marah dia berkata kenapa kamu ketawa- ketawa dan ikut campur urusan keluarga saya. Saya jawab saya tidak tahu permasalahannya dan saya tidak ikut campur urusan keluargamu,” jelas alfiansyah.
Cu tetap marah – marah lalu dirinya berusaha meminta maaf dan memberikan nasehat kepada pelaku, namun Cu tetap mengancam. Merasa keberatan dan terancam dirinya melaporkan ke Polsek Katingan Hulu.
“Pelaku kami amankan tanpa ada perlawanan. Akibat perbuatannya Cu beserta barang bukti kami bawa ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” tutup Kapolsek.
Pewarta: Maradona
Sumber : Humadpoldakalteng