banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Edarkan Sabu dan Simpan Senpi Rakitan, MFR Diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Panjang

Foto kolase Tersangka MFR (37) beserta barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolsek Panjang

LAMPUNG, BeritaBhayangkara.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panjang mengamankan seorang warga Kelurahan Pidada Panjang Kota Bandar Lampung, lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.

Tersangka MFR (37) diamankan di Mapolsek Panjang berdasarkan informasi dari warga sekitar, bahwa di Gang Portal Kelurahan Way Lunik Panjang sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

Mendapati informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka MFR (37) pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2019 di Jalan Yos Sudarso Gg. Portal Way Lunik Panjang Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, S.Ik, M.Si melalui Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto, S.Ik, membenarkan adanya penangkapan pelaku MRF kepada awak media melalui keterangannya, Selasa, (13/08/2019).

“Pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota, kami menemukan dua bungkus klip kecil yang berisikan sabu-sabu di dalam kotak rokok dan satu pucuk senjata api rakitan yang disimpan pelaku di dalam tas slempang,” terang AKP Adit.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu dua bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal narkoba jenis sabu jumlah total 3,3 gram, satu pucuk senjata api rakitan, dua butir peluru aktif Cal 38, Satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink dengan No Pol BE 3674 Y, satu buah tas warna coklat, satu buah handphone nokia warna hitam, satu buah gunting, satu buah pisau carter, satu buah kotak rokok Sampoerna Mild dan uang sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 (satu) miliar rupiah dan paling banyak 10 (sepuluh) miliar rupiah,” kata AKP Adit.

Akibat perbuatannya, tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Pewarta: D.Man