banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Bakamla RI Serahkan Proses Hukum 5 Kapal ke Polda Babel

Penangkapan terhadap 5 kapal yang dilakukan oleh Tim Operasi Khusus (Opsus) Bakamla RI / lndonesian Coast Guard (IDNCG) dengan KN Bintang Laut-401

BABEL, BeritaBhayangkara.com – “Terkait penangkapan terhadap 5 kapal yang dilakukan oleh Tim Operasi Khusus (Opsus) Bakamla RI / lndonesian Coast Guard (IDNCG) dengan KN Bintang Laut-401, penyidikan sudah dilakukan oleh tim yang berwenang dan hasilnya kita serahkan ke pihak Polda Bangka Belitung (Babel)”.

Hal tersebut dikatakan Sestama Bakamla RI Laksda Bakamla S.Irawan, M.M., saat jumpa pers di kapal Bakamla bernama KN Bintang Laut-401 yang sedang sandar di Pelabuhan Tanjung Gudang Belinyu Kabupaten Bangka, Privinsi Bangka Belitung, Jumat (23/8/2019).

Dalam kesempatan tersebut, penyerahan hasil tangkapan 5 kapal ‘nakal’ itu dilakukan oleh Sestama Bakamla RI Laksda Bakamla S.Irawan, M.M. kepada Wakapolda Bangka Belitung Kombes Pol Drs. Slamet Hadi Supraproyo.

Penangkapan terhadap lima kapal yang diduga melakukan kegiatan illegal itu terdiri dari satu Kapal Isap Pasir (KIP) Timah dan empat lainnya kapal SPOB/MT, pensuplai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

“Tertangkap pada hari Minggu, 18 Agustus 2019, sehari setelah peringatan hari kemerdekaan. Kemungkinan mereka ini memanfaatkan hari hari libur seperti itu”, ujar Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla RI/IDNCG Laksda Bakamla S. Irawan, M.M.

Pada Tahun 2019, terdapat sebanyak 21 kasus di Indonesia. Namun khusus Bangka Belitung, baru kali ini, baru satu kasus. Dan ini menurut saya yang terbesar, lima kapal kita tangkap dalam satu hari”, ujarnya.

Menurut keterangan Laksda Irawan, sejumlah kesalahan yang dilakukan empat kapal tanker tersebut antara lain Kapal Tanker tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), tidak memiliki ijin transport BBM di tengah laut, Perijinan kapal tanker tidak terdaftar di pertamina, ijin harga minyak tidak ada, dan terakhir, kualitas minyak tidak sesuai dengan pertamina.

Sedangkan untuk KIP Timah kesalahannya yakni melakukan aktifitas penambangan tidak mengantongi izin.

“Kita terus bersinergi dengan unsur terkait menumpas kejahatan di laut, khususnya masalah BBM illegal dan sumber daya alam di Indonesia,” terang Laksda Irawan.

“Hari ini saya serahkan kasus ini kepada Polda Babel,” pungkas Laksda Irawan mengakhiri jumpa persnya.

Turut mendampingi Sestama Bakamla RI saat jumpa pers, yaitu Kepala Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI Laksma Bakamla P. Warsito, Kasubdit Perumusan Kebijakan Bakamla RI Kolonel Bakamla Hendry Marulitua, S.H., M.H., Wakapolda Bangka Belitung Kombes Pol Drs. Slamet Hadi Supraproyo, Danlanal Letkol Laut (P) M. Taufiq, Kepala SPKKL Bangka Belitung Mayor Bakamla Ibnu Mufid Inung, ST., MT., dan empat PPNS ESDM.

Pewarta: Putri