JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Berantas penyakit masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil ungkap kasus perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP di wilayah lapangan parkir TPI Muara Angke, Jakarta utara, Senin, (26/08/2019)
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa kepada awak media berdasarkan keterangannya, Rabu,(28/08/2019). Dia mengatakan bahwa pengungkapan kasus perjudian tersebut berdasarkan informasi masyarakat dan Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa langsung melaksanakan observasi di kawasan Muara Angke.
Dari hasil pengungkapan tersebut, didapati seorang berinisial J (40) sedang menjual kupon pakong di lapangan parkir TPI Muara Angke. Selanjutnya, team Opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 545.000, Kertas rekapan bertuliskan nomor pemasang dan 1 buah HP, ungkap Kapolsek.
Untuk tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna penyidikan lebih lanjut, dan tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak pidana perjudian, tutur Kapolsek Kompol Armayni.
Pewarta: D.Man