banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

119 Kg Sabu Jaringan Internasional dan Antar Provinsi Berhasil Diungkap Polres Bintan Polda Kepri

Polres Bintan Polda Kepri ungkap Narkotika Jenis sabu dengan berat 119 kg jaringan Internasional dan antar Provinsi

BATAM, BeritaBhayangkara.com – Pengungkapan Narkotika Jenis sabu dengan berat 119 kg jaringan Internasional dan antar Provinsi berhasil diungkap pada hari Jumat (30/8) yang lalu dengan mengamankan tiga orang pelaku inisial J F, S Y dan Z H.

Hal tersebut disampaikan pada saat Konferensi Pers bertempat di Mapolres Bintan Polda Kepri pd hari Rabu (4/9) oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga bersama Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, S.IK, M.Si, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.IK, Wakapolres Bintan Kompol Dandung, SH, S.IK, M.H dan para pejabat utama Polres Bintan.

Disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, untuk kesekian kalinya jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jaringan Internasional, mengingat letak geografis wilayah hukum Polda Kepri yang terdiri dari banyak pulau baik yang berpenghuni maupun tidak berpenghuni, dengan kondisi tersebut berpotensi terjadinya kejahatan Narkotika lintas Negara.

“Penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Bintan selama kurang lebih satu setengah bulan berhasil mengungkap jaringan ini,” kata Kabid Humas Kombes Pol Erlangga.

Untuk peredaran Narkotika sendiri yaitu di wilayah Asia atau yang dikenal dengan Segitiga Emas seperti Negara Laos, Myanmar dan Thailand sehingga Negara kita yang langsung bertetangga dengan Negara tersebut berpotensi dijadikan tempat peredarannya, jelas Kombes Pol Erlangga.

Selanjutnya di kesempatan yang sama, Kapolres Bintan menyampaikan bahwa Penyelidikan ini menindaklanjuti maraknya peredaran jaringan Narkotika yang masuk di Kepri sehingga dilakukan upaya pencegahan dan penyelidikan yang intens dan pada tanggal 30 Agustus 2019.

Dari hasil penyelidikan Polsek Bintan Utara, jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial J F ditempat tinggalnya Jalan Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan. Pada saat dilakukan penggeledahan rumah dan kendaraan ditemukan juga tersangka inisial S Y, dari keterangan kedua pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik inisial Z H, sebelum Narkotika tersebut di distribusikan oleh S Y ke berbagai daerah di Sumatera dan Jawa dititipkan di tempat tinggal J F, terang Kapolres AKBP Boy Herlambang, S.IK, M.Si.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa eran dari Inisial S Y adalah membawa dan mengirimkan Narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan perintah dari tersangka Z H, dan keterangan Z H bahwa Sabu tersebut didatangkan dari Malaysia dengan dikemas menggunakan Wrapping Plastik, Alumunium Foil dan kemasan teh cina dan dibawa ke perairan Senggiling dengan menggunakan Speed Boat, ungkap Kapolres AKBP Boy Herlambang, S.IK, M.Si.

Untuk tersangka berjumlah tiga orang dengan inisial J F laki-laki 38 Tahun tempat tinggal Jalan Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, Inisial S Y laki-laki 39 tahun tempat tinggal Perum Antasari, Pinang Kencana kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang dan Inisial Z H laki-laki 36 tahun tempat tinggal jalan Raja Ali Haji kecamatan teluk sebong Kabupaten Bintan, ujar Kapolres AKBP Boy Herlambang, S.IK, M.Si.

Dari hasil pengungkapan, Polisi berhasil mengamankan barang Bukti diantaranya 120 (Seratus dua puluh) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 118,521.97 Kg hasil penimbangan Pegadaian Tanjungpinang, 4 (Empat) Buah koper, 1 (Satu) Set Alat hisap Bong, 1 (Satu) Unit Mesin cuci, 2 (Dua) Buah jerigen warna kuning, 1 (Satu) Unit Mobil Fortuner No.Pol BE 10XX FD Warna silver dan 1 (Satu) Unit Mobil Kijang Lgx No.Pol BP 11XX TA Warna biru, ungkap AKBP Boy.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pewarta: Parhusip