banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Komnas Perlindungan Anak Mengecam Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosa Anak 5 Tahun di Sukabumi

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta pelaku pemerkosaan dan pembunuhan gadis cilik, Nadia Putri (NP) dihukum seberat-beratnya

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta pelaku pemerkosaan dan pembunuhan gadis cilik, Nadia Putri (NP) dihukum seberat-beratnya.

Nadia Putri, bocah berusia lima tahun ini dibunuh oleh ibu angkatnya Sri Rahayu alias Yuyu (35). Sebelum dibunuh, korban terlebih dulu diperkosa oleh RG (16 tahun) dan RD (14 tahun) yang merupakan kakak angkatnya.

Saat itu, Sri mendapati RG sedang memperkosa korban. Melihat itu, Sri marah dan menampar RG, namun RG malah marah dan mencekik korban. Tapi, bukannya melerai, Sri malah membantu mencekik korban hingga korban tak bernyawa. Sebelum diperkosa RG dan dihabisi nyawanya, korban juga diperkosa oleh RD pada hari yang sama.

Perbuatan sadis dan keji ini dilakukan di rumah pelaku di Kampung Bojongloawetan RT 004/008, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Minggu, 22 September 2019 pagi. Usai korban tak bernyawa, jasadnya dibuang oleh ibu dan kedua kakak angkatnya ini ke Sungai Cimandiri, Desa Warungreja, Kecamatan Nyalindung, kabupaten Sukabumi. Jasad korban kemudian ditemukan Minggu siang, oleh warga yang sedang mencari ikan.

“Oleh sebab itu, terduga pelaku patut menerima ganjaran hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Namun bagi SR, ibu angkat korban yang justru ikut serta menghilangkan secara paksa hak hidup anak adopsi itu dengan cara menyiksa, kemudian mencekik setelah mengetahui kedua anak kandung melakukan kekerasan fisik yang sebelumnya melakukan kejahatan seksual, terancam hukuman seumur hidup. Sedangkan untuk kedua anak kakak beradik dapat diancam maksimal 10 tahun pidana penjara,” ujar Arist dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (25/9).

Atas kejadian keji dan sadis ini, Arist menjelaskan tidaklah berlebihan jika Sri dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) pasal 82 ayat (1) dan (2) serta pasal 80 ayat 1, 3 dan dan 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 75 huruf (c), dan (d) Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI yang mengatur tentang adopsi dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup.

Arist menambahkan, untuk memastikan kasus ini, Komnas Perlindungan Anak bersama Perwakilan Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat segera berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Polda Jabar dan jajaran pemangku otoritas Pemerintahan Sukabumi.

“Kasus sadis dan keji terhadap NP ini tidaklah bisa dibiarkan begitu saja, peristiwa ini harus menjadi gerakan bersama (commond action) dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap anak bagi masyarakat di Sukabumi, Jawa Barat dan secara khusus di Indonesia. Inilah momentum yang tepat untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis partisipasi masyarakat,” tukas Arist.

Pelaku SR (36), benar-benar ibu kejam. Bukannya menyayangi anak angkatnya inisial NP yang masih berusia 5 tahun, ia dengan keji membunuh dan membuang mayatnya ke sungai. Ia melakukannya dibantu oleh dua anak laki-laki kandungnya yang masih di berusia 16 dan 14 tahun.

Kasus ini terungkap saat warga heboh menemukan mayat anak perempuan di aliran Sungai Cimandiri, tepatnya di di Kampung Platar RT 02 RW 06 Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Minggu (22/9/2019).

Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya keluarga korban ditemukan yaitu SR yang merupakan warga Kampung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Daerahnya belasan kilometer dari lokasi temuan mayat.

Polisi melihat banyak kejanggalan di mayat korban, sehingga memutuskan untuk mengautopsinya. “Ibu angkatnya ini sempat mengarang alasan, ada katanya korban ini epilepsi dan lain-lain. Itu upaya dia menutupi sebab kematian korban,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi, Selasa (24/8/2019).

Bahkan, kata Nasriadi, saat prosesi pemakaman, SR menunjukkan wajah duka dengan maksud menutupi perbuatannya.

“Ibu angkatnya sempat pura-pura menangis, saat itu petugas sebenarnya sudah mengantongi beberapa petunjuk namun tidak mau gegabah. Setelah dirasa lengkap para pelaku kita tangkap Senin (23/9/2019) malam tadi” tandas Nasriadi.
Sebab kematian korban terungkap, ada kerusakan di bagian kelamin korban serta beberapa luka di sekujur tubuh korban.

“Korban diketahui telah diperkosa oleh dua kakak angkatnya, setelah itu korban dipukul lalu dicekik hingga tewas oleh ibu angkatnya. Setelah itu mayat korban dibuang ke Sungai Cimandiri dan terseret hingga belasan kilometer sampai akhirnya ditemukan warga,” ujar Nasriadi.

Pewarta: Damar