JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Berhasil, Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap dan menangkap pelaku penggelapan ranmor (kendaraan sepeda motor) di wilayah Sumedang Jawa Barat, pada Selasa, (08/10/2019).
Butuh waktu 2 (dua) hari, berdasarkan laporan polisi tanggal 06 Oktober 2019, Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yudi Hermawan berhasil meringkus pelaku di sebuah dusun wilayah Sumedang, Jawa Barat
Kasus penggelapan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial DS als AM als Mul (39) pada Minggu, (29/09/2019) sekira pukul 17.00 WIB di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, tutur Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Slamet Riyanto, S.H.,S.I.K.,M.Si menjelaskan kepada awak media melalui keterangannya, Rabu, (09/10/2019).
“Modus pelaku dengan meminjam sepeda motor korban bernama Eka Nurizki (24) yang kemudian dibawa kabur dan tidak memberi kabar hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Muara Baru,” jelas Kapolsek Muara Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Yudi.
Dari tangan tersangka, unit reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR, 1 lembar STNK dan 1 buah kunci, terang Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Slamet Riyanto, S.H.,S.I.K.,M.Si.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DS als AM als Mul (39) dijerat sesuai dengan Pasal 372 berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” jelas Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Slamet Riyanto, S.H.,S.I.K.,M.Si mengakhiri.
Pewarta: Damar