JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Keberhasilan Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memerangi tindak pidana kejahatan Narkotika jenis Sabu membuahkan hasil dengan mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kel. Pluit Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu, (12/10/2019).
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Armayni, S.H.,M.H., yang memimpin langsung penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu bersama Kanit Reskrim Iptu Ikrom Baihaki, S.H., melalui keterangannya kepada awak media, Minggu, (14/10/2019).
Dijelaskan Kapolsek Kompol Armayni, kejadian berdasarkan info dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 wib, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan pelaku yang berinisial S Als N Bin J (25) di Tembok Bolong Muara Angke, Kel. Pluit Kec. Penjaringan, Jakarta utara.
“Pelaku tertangkap karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan saat dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti Shabu yang terbungkus uang kertas ke dalam selokan,” ungkap Kapolsek Kompol Armayni.
Dan untuk barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Kawasan Sunda Kelapa diantaranya 1 (satu) Paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,83 ( nol koma delapan tiga ) gram bruto, 1 (satu) Unit HP merk Nokia warna hitam, 2 (dua) Lembar Uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit sepeda motor berikut 1 (satu) buah kunci kontaknya, jelas Kapolsek Kompol Armayni.
Kita akan terus lakukan pengembangan kasus peredaran narkoba ini untuk menangkap pengedar lainnya. Atas perbuatannya, pelaku S Als N Bin J (25) dijerat dengan pasal Primair yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun., terang Kompol Armayni mengakhiri keterangannya.
Pewarta: Damar