SANGGAU, BeritaBhayangkara.com – Patroli yang dilaksanakan Satgas Pamtas Yonmek 643/Wanara Sakti, berhasil mengamankan barang ilegal berupa gula, ikan jenis patin, dan pakaian bekas (lelong) yang didatangkan dari Malaysia melalui jalan tikus Kecamatan Entikong.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns, Letkol Inf Dwi Agung Prihanto, dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (24/10/2019)
Dansatgas menjelaskan, diamankannya barang ilegal tersebut bermula saat personel Satgas Pos Kotis Gabma Entikong melaksanakan patroli di jalur tikus sekitar Pos.
“Saat kegiatan patroli berlangsung, personel mencurigai beberapa orang, kemudian personel mendatangi orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan, sebelum sampai di tempat, orang tersebut melarikan diri karena mengetahui tim patroli Satgas mendekatinya,” ujar Dwi Agung.
“Setelah sampai di lokasi dilanjutkan pemeriksaan, hasilnya ditemukan gula sebanyak 24 karung, 20 kotak ikan patin dan 1 karung pakaian bekas,” imbuhnya.
Menurut Dwi Agung, perbatasan wilayah Kecamatan Entikong merupakan salah satu jalur darat penghubung antara Indonesia dengan Malaysia, sebagai jalur masuknya barang ilegal ke Indonesia.
Selanjutnya dengan diamankannya barang ilegal tersebut, Satgas Yonif 643 akan lebih meningkatkan patroli sebagai upaya untuk mencegah kegiatan ilegal serta memperketat jalur tidak resmi di wilayah perbatasan RI-Malaysia yang menjadi tanggung jawabnya.
“Untuk saat ini barang ilegal yang diamankan tersebut, sudah diserahkan oleh Lettu Chk Bangun selaku Pakum Satgas kepada petugas Bea Cukai Entikong bernama Teguh,” pungkasnya.
Pewarta: Damar