JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Muara Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian online jenis Togel hongkong di wilayah Kec. Penjaringan, Jakarta Utara pada hari Minggu, (27/10/2019).
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Slamet Riyanto, S.I.K.,M.Si., kepada awak media melalui keterangannya, Senin, (28/10/2019).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana perjudian online jenis togel hongkong tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di wilayah Penjaringan Jakarta Utara ada seorang laki-laki yang diduga sebagai pengepul pasangan angka judi jenis togel hongkong melalui aplikasi Whatsapp.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, Minggu, (27/10) dan berhasil mengamankan pelaku bandar judi jenis togel Hongkong berinisial J Bin M (43) berikut barang bukti diantaranya 1 (satu) Buah Hand Phone Merk OPPO F1s Model A1601 warna Rose Gold berikut Simcard, Uang sebesar Rp. 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kartu ATM Paspor Debit BCA.
Menurut keterangan pelaku J Bin M (43), dia menerima pemasangan judi Togel Hongkong dan menerima pasangan angka judi jenis togel semenjak bulan juni 2019 sd sekarang, dengan cara mendaftar sebagai member di sebuah website situs Judi Online dan mendepositkan uang pasangan judi menggunakan rekening BCA, adapun konsumen yang memasang judi togel hongkong melaluinya dengan mengirim nomor angka judi yang dipasang melalui sms dan Wa serta mendapatkan keuntungan variatif dari hasil pemasangan sebesar 27% untuk 2 angka, 54% dari 3 angka dan 63 % dari 3 angka, jelas AKP Slamet.
Adapun tersangka membuka pelayanan pemasangan judi pakong tersebut dikelola sendiri dengan menginduk pada situs judi online menggunakan Hand Phone Android sebagai alat untuk memasang dan melihat angka berapa yang sudah keluar dan diumumkan melalui situs tersebut, ungkap AKP Slamet.
Dalam prakteknya tersangka mengelola sendiri uang pasangan judi yang dipasang dari para pemasang dengan menyetorkan uang pasangan judi melalui rekening deposit yang sudah terdaftar sebagai member di situs judi online tersebut, terang AKP Slamet.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, tutup AKP Slamet mengakhiri keterangannya.
Pewarta: Damar