banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Ringkus Pengedar 5 Kg Ganja, Kapolres Madina: Kami Bertekad Basmi Narkoba

Laki laki berinisial ATB (43) yang bekerja sebagai harian lepas di Dinas Kebersihan berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Mandailing Natal

MADINA, BeritaBhayangkara.com – Niat Kapolres Madina untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya semakin terbukti setelah Sat Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap kiloan ganja kering. Dibawah kepemimpinan AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K.,M.H., penangkapan kali ini berhasil diamankan 5000 Gram Ganja Kering, Selasa, (29/10/2019).

Menurut AKBP Irsan Sinuhaji, keberhasilan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat kepada satuan Reserse Narkoba Polres Madina. Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Res Narkoba langsung melakukan penyidikan ke lokasi yang dimaksud, setibanya di lokasi petugas kami melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Mantan Kapolres Oku Palembang tersebut menuturkan, bahwa setelah tim melakukan pengintaian di salah satu rumah yang berada di wilayah Desa Gunung Tua, Kecamatan Panyabungan dan saat dilakukan penyergapan di rumah tersebut kami menemukan 5 buah bal yang berbentuk persegi empat yang dibungkus rapi dengan lakban warna kuning.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, isi barang yang dilakban dengan warna kuning yakni daun ganja kering yang dikemas rapi. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka yang diketahui seorang laki laki berinisial ATB (43) tersebut bekerja sebagai harian lepas di Dinas Kebersihan, yang tinggal di Desa Gunung Tua Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku ATB (43) kini dibawa ke Mapolres Madina Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat disangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tutup AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K.,M.H.

Pewarta: Damar