banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu, (06/11/2019) dengan mengamankan pelaku laki-laki inisial S Bin S (30).

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Emerich Simangunsong, S.H.,S.I.K.,M.Si kepada awak media melalui keterangannya, Selasa, (12/11/2019).

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba AKP Emerich Simangunsong, S.H.,S.I.K.,M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku S Bin S (30) sering melakukan transaksi penjualan Narkotika Jenis sabu dan Ganja dan pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial R (DPO) di wilayah Cipinang, Jakarta Timur.

Atas informasi tersebut, penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Emerich Simangunsong, S.H.,S.I.K.,M.Si. didampingi Kanit I Ipda Iperda, S.H. berhasil meringkus S Bin S (30) di wilayah kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan dan mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus bekas rokok Djarum Super yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik bening kode A isi kristal putih sabu seberat 4,19 gram brutto.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan pelaku masih menyimpan Narkotika jenis sabu dan Ganja di rumahnya, kemudian team melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas rokok Dji Sam Soe yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening kode B isi kristal putih shabu seberat 1,68 gram brutto, 1 (satu) bungkus plastik bening kode A isi daun kering ganja seberat 7,68 gram brutto, 1 (satu) bungkus plastik bening kode B isi daun kering ganja seberat 4,83 gram brutto, 1 (satu) set alat hisap shabu, 1 (satu) buah timbangan warna hitam, dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku S Bin S (30) disangkakan pasal Primair Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara, ungkap Kasat Resnarkoba AKP Emerich Simangunsong mengakhiri.

Pewarta: Damar