banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Unit Reskrim Polsek Kawasan Kali Baru Bongkar Praktek Asusila Berkedok Massage

Foto SFK (Mucikari) beserta barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Kali baru

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Praktik asusila berkedok panti pijat di wilayah Kel. Pegangsaan 2 Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara, dibongkar Polsek Kawasan Kali baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin, (11/11/2019). Dalam pengungkapannya, pemilik panti pijat laki-laki diamankan inisial SFK (46) serta sejumlah terapis untuk diminta keterangan.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kawasan Kali baru AKP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K. melalui Kanit Reskrim Polsek Kawasan Kali Baru AKP Martua Malau, S.H. kepada awak media melalui keterangannya, Selasa, (12/11/2019).

Lebih lanjut, Kanit Reskrim AKP Martua Malau menjelaskan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu Ruko daerah Kelapa Gading Jakarta Utara sering dijadikan untuk tempat prostitusi dengan berkedok Massage (Pemijatan). Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan ternyata benar banyak laki-laki yang keluar masuk di salah satu Ruko Massage tersebut.

Selanjutnya, Senin, (11/11/2019) sekira pukul 22.00 WIB dilakukan penggerebekan di Ruko Massage tersebut dan Berhasil mengamankan laki-laki berinisial SFK (46) sebagai Mucikari, sedangkan wanita inisial SJ dan NS sebagai pelayan seks komersil (PSK). Dari hasil interogasi, pelaku STK melakukan perbuatan atau pekerjaan sebagai mucikari tergiur dengan penghasilannya, rata-rata 1 (satu) hari ada 5 (lima) pelanggan, dan setiap boking perempuan untuk melayani seks seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti dari PSK NS berupa 1 (satu) unit Handphone merek Oppo, 1 (satu) buah pakaian celana dalam warna abu-abu, 1 (satu) buah BH warna abu-abu, dan 1(satu) buah handphone merk advan warna rose gold dan dari wanita PSK SJ Als Ica diamankan 1 (satu) unit handphone merk Samsung, 1 (satu) buah BH warna Kuning, 1 (satu) buah celana dalam warna cream, 1 (satu) buah seragam kerja berbentuk dress warna hitam dengan ukuran all size, 1 (satu) buah kondom bekas pakai dan uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya dari mucikari SFK diamankan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk oppo warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna gold, 1 (satu) unit mesin edisi bca, 1 (satu) buah kartu atm bca warna gold, 1 (satu) buah bukti struk transfer atas nama SFK sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet merk forenzi warna coklat dan 1 (satu) buah kunci ruko milik SFK.

Atas perbuatannya, pelaku SFK (46) beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Kali Baru guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 296 dan 506 KUHPidana berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan di ancam dengan pidana penjara lama 1 tahun empat bulan, dan barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, ungkap Kanit Reskrim AKP Martua Malau, S.H.

Pewarta: Damar