banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

Foto pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di 2 (dua) lokasi berbeda pada Sabtu, (16/11/2019) yang pertama di wilayah Kel. Semper barat Kec. Cilincing Jakarta Utara dan wilayah Kel. Koja Jakarta Utara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Emerich Simangunsong, S.H., S.I.K., M.Si membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Selasa, (19/11/2019).

PAda kesempatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Emerich Simangunsong, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa adanya peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.

Selanjutnya penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Emerich Simangunsong, S.H., S.I.K., M.Si. bersama Kanit II Iptu Indarto, S.H. melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki inisial MR Alias Dormen (25) dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening kode A Berisi narkotika jenis shabu seberat 0.19 gram bruto yang disimpan didalam lipatan topi warna coklat bertuliskan “Jack Daniels” yang digunakan oleh tersangka dan hendak diserahkan kepada sdr. A (DPO).

Dari hasil pengungkapan tersebut, dilakukan pengembangan pada Minggu, (17/11/2019) di wilayah Kel. Koja Jakarta Utara, kemudian berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kode B yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Sabu seberat 2,26 gram bruto, dan 1 (satu) timbangan digital merk Constant, serta 1 (satu) pack plastik klip kecil.

Barang tersebut disimpan di salah satu rumah kontrakan, dalam almari kamar pelaku dan diakui miliknya yang didapat dari seorang laki laki dengan nama samaran K (DPO) di Cilincing Jakarta Utara sebanyak 3 (tiga) gram dengan maksud untuk diedarkan atau dijual kembali dan total barang bukti yang berhasil diamankan 5,45 gram narkotika jenis sabu, jelas Kasat Resnarkoba AKP Emerich Simangunsong, S.H., S.I.K., M.Si.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, terang Kasat Resnarkoba AKP Emerich Simangunsong, S.H., S.I.K., M.Si.

Pewarta: Damar