banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Perang Dunia Maya Berakhir di Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Kasat Reskrim AKP David Kanitero, S.I.K.,M.Si saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Sekali lagi, mari kita hentikan penyebaran hoax dan kebencian di dunia maya. Selain tidak baik, perilaku ini melanggar hukum. Bagi para penyebar hoax bisa diancam pasal berlapis. Penyebar hoax bisa dikenakan pasal ujaran kebencian yang diatur dalam KUHP dan UU di luar KUHP. Ujaran kebencian ini meliputi pencemaran nama baik, penghinaan, penistaan, provokasi, penghasutan, perbuatan tidak menyenangkan dan penyebaran berita bohong.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H. melalui Kasat Reskrim AKP David Kanitero, S.I.K.,M.Si kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Jumat, (22/11/2019) saat menggelar konferensi pers tentang perkara dengan sengaja dan tanpa hak dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan atau penganiayaan Subsidair penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 Ayat 3 UU RI NO 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas uu RI NO. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 351 Kuhpidana subsidair pasal 352 KUHPidana dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim AKP David Kanitero, S.I.K.,M.Si menjelaskan kejadian bermula pada tahun 2017 yang lalu Sdr. HB memposting Foto karyawan JICT diantaranya Sdr. YA dengan kondisi kepalanya botak, kemudian postingan tersebut dikomen oleh akun FB bernama Sdr Rio yang juga Karyawan JICT milik Sdr RW.

Selanjutnya, akun HB, HI dan beberapa akun FB lainnya, komentar di akun Rio milik RW, akun HB terdapat kata yang mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada salah satu orang yang difoto yang berkepala botak, selanjutnya YA mengetahui tentang postingan foto dan berkomentar di dinding FB Sdr HB sehingga melakukan pencarian terhadap Sdr RW untuk klarifikasi.

Kemudian, sekira pukul 16.30 Wib saat Sdr. YA sedang berada di Pos Security JICT bersama Saksi SBN dan ARY didatangi oleh RW dan IS hingga terjadi keributan, akibat keributan tersebut YA mengalami luka gores di bagian pipi. Pada saat terjadi Keributan di dalam Pos Security, tersangka IS mendorong pintu kaca dengan keras dan menendang pintu di bagian kaca sehingga kaca pintu pecah sehingga tidak bisa dipergunakan lagi, jelas AKP David.

Atas perbuatannya, pelaku RW disangka melanggar pidana pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU RI No.19 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, Pasal 351 KUHPidana, pasal 352 KUHPidana beserta Barang Bukti Perkara ITE (Screenshot postingan dari Akun FB Sdr. HB, 1 unit Hp Samsung, 1 unit iPhone 7, Visum dari RS. Koja dan hasil dari pemeriksaan digital forensik thd HP).

Terhadap tersangka IS disangkakan melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHPidana dengan barang bukti kasus pengrusakan adalah 1 unit pintu kaca posko security dalam keadaan pecah dan sepasang sepatu merk Clarks Model warna coklat dengan ukuran 43 beserta kaos kaki warna hitam, jelas AKP David.

Di tempat terpisah Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H. mengajak kita introspeksi, hilangkan kebiasaan mendistribusikan pesan tanpa melakukan cek dan ricek terlebih dulu. Ingat, ancaman hukuman di depan mata jika kalian masih terus menebar informasi bohong dan kebencian. Gunakan logika kalian. Adakah dampak positif dari penyebaran hoax dan kebohongan ini?

Ayo kita saling mengingatkan. Ayo kita terus ingatkan bahwa kita punyai nilai-nilai kearifan lokal yang bisa merekatkan keragaman yang ada. Bukankah lebih indah jika antar pemeluk agama, bisa saling berdampingan? Mari kita saling berdampingan tanpa harus mempermasalahkan latar belakang kita. Karena semua manusia dimuka bumi ini pada dasarnya sama di mata Tuhan, imbuh Kapolres.

Hadir dalam acara Konferensi Pers tersebut dipimpin Kasat Reskrim AKP. David Kanitero. S.I.K., M.Si, didampingi Kasubbag Humas IPTU Hendro Prayitno, S.H., Kaur Bin Ops Sat Reskrim IPTU Sumarlan, S.H., beserta anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan wartawan dari Media Cetak, Media Online maupun Media Elektronik.

Pewarta: Damar