JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Mencegah maraknya pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan produk pornografi yang sangat memprihatinkan, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap penjual film porno yang biasa menjajakan dagangannya.
Bukan menjual film dalam media VCD atau DVD, tersangka TH (31) menjual film porno yang disimpan dalam flashdisk yang terdapat 50 (lima puluh) film pornografi dan hard disk yang terdapat 450 (empat ratus lima puluh) film pornografi.
“Pelaku diduga telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan / atau setiap orang yang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 32 Jo. Pasal 6 Undang Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP David Kanitero, S.I.K.,M.Si dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (27/11/2019).
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim AKP David Kanitero mengatakan, TH (31) memperoleh video porno dari internet. Setelah mengunduh video tersebut, ia kemudian menyimpan video tersebut ke dalam Flashdisk dan Hard Disk serta menjualnya.
Kejadian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 278 / XI / 2019 / Resort Pel, Tanggal 24 Nopember 2019, dimana pada bulan Agustus 2019 saat pelaku menjaga counter Hand Phone ada yang datang mengaku bernama Yadi untuk meminta lagu dangdut, kemudian orang tersebut meminta nomor Whatsapp dan saling bertukar nomor telpon. Selanjutnya, pelaku melalui whatsapp meminta lagu dan film pornografi dengan menggunakan Hand Phone, karena Pelaku tidak memiliki Hardisk, untuk sementara Hasilnya Pelaku simpan di laptop.
Kemudian pertemuan berlanjut, di depan Pintu Keluar Pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, kemudian Pelaku TH diberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) oleh Sdr. Yadi, bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli Hardisk, sedangkan sisanya yang Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) nanti saat serah terima barang tersebut ke pemesan.
Selanjutnya, pada tanggal 23 Nopember 2019 kemudian Pelaku membeli 1 (satu) Unit Hardisk Porno tersebut dengan harga Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk 4 (empat) Flask Disk menggunakan Flask Disk cadangan Pelaku, setelah membeli Hardisk tersebut kemudian film – film porno yang ada di laptop Pelaku pindahkan kedalam Hardisk Eksternal dan flask disk, jelas AKP Kanitero.
Kemudian, pada tanggal 24 Nopember 2019 Pelaku di Whatsapp oleh Sdr. Yadi, dipertanyakan agar segera mengantar Hardisk Porno dan Flasdik Porno tersebut, selanjutnya sekira jam 21.00 Wib pelaku berangkat dari Counter Hand Phone di Semanan, Jakarta Barat menggunakan Grab Motor menuju Jl. Raya Pelabuhan Nusantara No. 1 Tanjung Priok Jakarta Utara dengan membawa 1 (satu) Unit Hardisk Porno dan 4 (empat) buah Flask Disk berisikan film – film Pornografi dengan maksud untuk menyerahkan Hardisk Eksternal dan Flask Disk yang berisikan film porno tersebut kepada pemesan atau pembeli saat Pelaku bertemu dengan Sdr.Yadi kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) tidak lama petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan melakukan penangkapan, pungkasnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Hardisk External tersebut merek Samsung, Warna Merah Maron dan Hitam, Kapasitas 1 Terra yang berisikan film pornografi berikut dengan bungkus plastiknya, 4 (empat) Flask Disk tersebut merek San Disk, warna merah, masing – masing kapasitas 16 GB bentuk pengemasannya menggunakan tempatnya, 1 (satu) Unit Hand Phone Samsung, Warna Hitam, 1 (satu) buah notebook merk HP, 1 (satu) buah kabel USB warna putih dan Uang tunai Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) pecahan Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kasat Reskrim AKP David Kanitero, S.I.K.,M.Si.
Kasat Reskrim AKP David Kanitero, S.I.K.,M.Si. mengatakan bahwa dalam pandangan hidup dan budaya kita, pornografi adalah fenomena di luar sistem nilai. “Karena itu, sudah sepatutnya kita tetap berpegang teguh pada pandangan hidup dan sistem nilai Indonesia yang menolak segala bentuk pornografi,” pungkasnya.
Di sisi lain pornografi adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan salah satu wujud kekerasan terhadap perempuan. Tubuh dan seksualitas perempuan, juga anak dieskploitasi untuk kepentingan industri pornografi. Sejumlah diantaranya dilakukan dengan pemaksaan, penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan lainnya, jelas AKP David.
Dampak terburuk dari maraknya penyebarluasan pornografi saat ini yang didukung dengan adanya perkembangan teknologi informasi, yaitu pada perkembangan moral anak-anak yang belum sepenuhnya memahami mengenai buruk atau baiknya suatu hal tertentu. Maka itu kami mengajak para orang tua lakukan pengawasan terhadap penggunaannya yang pada saat ini banyak dimiliki oleh anak-anak, ujar David.
Pewarta: Damar