banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

9.903 Jiwa Diselamatkan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Dari Bahaya Narkoba

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Pengabdian Polri pada masyarakat, khususnya Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang rutin dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi, serta penyuluhan bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang ada di wilayah hukumnya semata-mata untuk meningkatkan kualitas pemuda sebagai insan pelopor penggerak pembangunan, dan sumber daya manusia yang mampu menghadapi berbagai tantangan dan memanfaatkan peluang untuk berperan serta dalam pembangunan.

Persoalan karakter anak bangsa menjadi sorotan tajam di masyarakat, terutama dari aspek generasi muda yang sekarang ini dihadapkan pada situasi dan kondisi akibat terpaan globalisasi. Yang membawa dampak positif maupun negatif bagi kehidupannya.

Untuk menyelesaikan masalah penyalahgunaan Narkoba dan peredaran gelap narkoba pada kelompok pelajar/mahasiswa di Indonesia, keberhasilan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek jajaran dalam menggagalkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba membuahkan hasil selama 3 (tiga) bulan terakhir dengan mengungkap 37 (tiga puluh tujuh) perkara tindak pidana Narkotika (Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika) dengan 44 (empat puluh empat) tersangka dengan total barang bukti Narkotika Sabu seberat 2.386,34 Gram, Extacy sebanyak 102 butir, dan Ganja seberat 72,2 Gram serta H-5/Happy Five (erimin) sebanyak 80 buitr. Yang bilamana keseluruhan barang bukti tersebut beredar maka berpotensi merusak 9.903 orang. Dengan nilai barang di pasar gelap Narkoba sekitar 4 (empat) Miliar Rupiah.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H. didampingi Wakapolres Kompol Bobby Kusumawardhana, SH.,S.IK.,M.Si., Kasat Resnarkoba AKP Emerich Simangunsong, S.H.,S.I.K., M.Si., Kapolsubsektor Pelni Ipda Hasibuan saat menggelar konferensi pers di Ruang Promoter Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu, (30/11/2019).

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan diantara kasus tersebut yang cukup menonjol antara lain pengungkapan jaringan Jakarta-Bandung dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 77,46 Gram dan 102 butir Extacy serta 80 butir pil Happy five di ciajur dan bandung, Jawa barat hasil pengembangan kasus tanggal 12 oktober 2019 dengan tersangka berinisial JH dan FA serta pengendali dari Lapas Banceuy yang berinisial RM, RN dan DR.

Selanjutnya, pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu seberat 234 Gram di Setiabudi, Jakarta Selatan hasil pengembangan kasus tanggal 14 oktober 2019 dengan tersangka inisial RS. Dan terakhir pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu jaringan Aceh-Batam-Jakarta di terminal Pelni pada tanggal 28 Oktober 2019 dengan tersangka berinisial JS beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 Kg.

Berdasarkan keterangan yang diterima awak media ini, pengungkapan sabu seberat kurang lebih 2 Kg tersebut berawal dari kegiatan pengamanan dan pelayanan kedatangan penumpang K.M Kelud dari Batam tujuan Pelabuhan Tanjung Priok di terminal Penumpang Pelni pada Kamis, (28/11/2019) sekira pukul 20.30 Wib.

Saat itu, tersangka akan melalui X.Ray di pintu keluar debarkasi dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan kemudian pada saat akan dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas, tersangka JS menghindar dan berlari sehingga kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap petugas kepolisian Sektor Pelni dibawah pimpinan Ipda A Hasibuan.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas Polsubsektor Pelni menemukan 5 Paket berisi narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam celana dekat area selangkangan (disembunyikan dengan menggunakan celana ketat berlapis-lapis). Yang kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi yang dihimpun Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tersangka JS mendapat pesanan dari seseorang untuk mengirimkan Narkotika jenis sabu ke jakarta. Kemudian tersangka JS membeli tiket dari Aceh ke Batam dengan menggunakan Pesawat udara pada hari Senin, 25 November 2019.

Setibanya di Batam, kemudian tersangka JS mendapat telpon kembali untuk mengambil narkoba yang sudah disiapkan di pinggir jalan dibungkus plastik, setelah diambil lalu dibawa ke penginapan dan dibuka terdapat 5 (lima) paket plastik dilapisi dengan lakban warna merah, kuning, biru berikut uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Keesokan harinya, Selasa, (26/11/2019) tersangka menyembunyikan 5 Paket sabu di area kemaluan dengan cara menggunakan celana ketat berlapis menuju Pelabuhan Tanjung Priok dengan menumpang kapal laut KM Kelud dan sampai tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 19.50 Wib hingga akhirnya tertangkap oleh petugas.

Atas perbuatannya, pasal yang diterapkan kepada pelaku Primair Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara sumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah ditambah 1/3 (sepertiga), jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H. mengatakan bahwa pencegahan telah banyak dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Priok mulai dengan pembentukan tutor teman sebaya, teknologi berbasis pencegahan, pembentukan aksi peduli dalam bentuk kesatuan pelajar anti narkoba. Dengan dorongan tersebut kami berusaha menggali bagaimana individu sebagai pemeran utama dalam upaya pencegahan yang memiliki kemampuan diri dalam membentengi agar tidak melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan rutin Polres Pelabuhan Tanjung Priok kepada masyarakat ini membawa hasil dalam wujud pemahaman mengenai pendidikan moral, narkoba, dampak penyalahgunaan narkoba dari sisi kesehatan, sosial dan hukum. Dengan adanya pemahaman yang cukup akan mengarahkan pembentukan sikap dan perilaku. Diharapkan jangka panjangnya generasi muda yang merupakan bagian dari generasi muda Indonesia menjadi generasi muda yang berkarakter dan tanpa narkoba. Sehingga kekhawatiran nasib bangsa ini ke depan akan berkurang bahkan berubah menjadi optimisme, jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H.

Dan upaya meningkatkan generasi muda yang cerdas, berkualitas dan berkarakter merupakan tanggung jawab bersama. Generasi muda sebagai sosok yang diharapkan sebagai generasi agent of change dan pelopor penggerak pembangunan di masa kini dan masa yang akan datang, pungkasnya.

Pewarta: Damar