JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Dalam memberikan kontribusi penting mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Priok memerangi narkoba dengan terbukti membuahkan hasil dari pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu jaringan Aceh-Batam-Jakarta di terminal Pelni pada tanggal 28 Oktober 2019 dengan tersangka berinisial JS beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 Kg.
Berdasarkan keterangan yang diterima awak media ini, Sabtu, (30/11/2019), Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H. melalui Kapolsubsektor Pelni Ipda A Hasibuan mengatakan pengungkapan sabu seberat kurang lebih 2 Kg tersebut berawal dari kegiatan pengamanan dan pelayanan kedatangan penumpang K.M Kelud dari Batam tujuan Pelabuhan Tanjung Priok di terminal Penumpang Pelni pada Kamis, (28/11/2019) sekira pukul 20.30 Wib.
Saat itu, tersangka akan melalui X.Ray di pintu keluar debarkasi dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan kemudian pada saat akan dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas, tersangka JS menghindar dan berlari sehingga kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap petugas kepolisian Sektor Pelni dibawah pimpinan Ipda A Hasibuan.
Pada saat dilakukan penggeledahan, Polsubsektor Pelni menemukan 5 Paket berisi narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam celana dekat area selangkangan (disembunyikan dengan menggunakan celana ketat berlapis-lapis). Yang kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi yang dihimpun Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tersangka JS mendapat pesanan dari seseorang untuk mengirimkan Narkotika jenis sabu ke jakarta. Kemudian tersangka JS membeli tiket dari Aceh ke Batam dengan menggunakan Pesawat udara pada hari Senin, 25 November 2019.
Setibanya di Batam, kemudian tersangka JS mendapat telpon kembali untuk mengambil narkoba yang sudah disiapkan di pinggir jalan dibungkus plastik, setelah diambil lalu dibawa ke penginapan dan dibuka terdapat 5 (lima) paket plastik dilapisi dengan lakban warna merah, kuning, biru berikut uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Keesokan harinya, Selasa, (26/11/2019) tersangka menyembunyikan 5 Paket sabu di area kemaluan dengan cara menggunakan celana ketat berlapis menuju Pelabuhan Tanjung Priok dengan menumpang kapal laut KM Kelud dan sampai tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 19.50 Wib hingga akhirnya tertangkap oleh petugas, jelas Kapolsubsektor Ipda A Hasibuan.
Di tempat terpisah, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H. mengatakan Ada banyak pola peredaran dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Pola pencegahan narkoba terus dikembangkan Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagai bentuk kepedulian kami dalam mengatasi ancaman negara ini.
Salah satu pencegahan yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Priok mulai dengan pembentukan tutor teman sebaya, teknologi berbasis pencegahan, pembentukan aksi peduli dalam bentuk kesatuan pelajar anti narkoba. Dengan dorongan tersebut kami berusaha menggali bagaimana individu sebagai pemeran utama dalam upaya pencegahan yang memiliki kemampuan diri dalam membentengi agar tidak melakukan penyalahgunaan narkoba, ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H.
Kegiatan rutin Polres Pelabuhan Tanjung Priok kepada masyarakat ini membawa hasil dalam pengungkapan sabu seberat kurang lebih 2 Kg tersebut, wujud pemahaman mengenai pendidikan moral, narkoba, dampak penyalahgunaan narkoba dari sisi kesehatan, sosial dan hukum. Dengan adanya pemahaman yang cukup akan mengarahkan pembentukan sikap dan perilaku. Diharapkan jangka panjangnya generasi muda yang merupakan bagian dari generasi muda Indonesia menjadi generasi muda yang berkarakter dan tanpa narkoba. Sehingga kekhawatiran nasib bangsa ini ke depan akan berkurang bahkan berubah menjadi optimisme, jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H.
Dan upaya meningkatkan generasi muda yang cerdas, berkualitas dan berkarakter merupakan tanggung jawab bersama. Generasi muda sebagai sosok yang diharapkan sebagai generasi agent of change dan pelopor penggerak pembangunan di masa kini dan masa yang akan datang. Sebagai penerus cita-cita bangsa
sudah sepatutnya memunculkan generasi yang cerdas, berkarakter dan bermartabat meskipun terpaan globalisasi sangat kuat. Oleh karena itu, sosialisasi, pemahaman dan tujuan membentuk generasi berkarakter harus dilakukan secara berkelanjutan tanpa batas, papar Kapolres AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang diterapkan kepada pelaku, Primair Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara sumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah ditambah 1/3 (sepertiga), jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H.
Pewarta: Damar