JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi beberapa waktu lalu di salah satu Pasar Grosir Muara Angke, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan Jakarta Utara telah berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin, (02/12/2019) sekira pukul 18.30 Wib.
Pelaku Curat tersebut dilakukan dengan cara merusak gembok pintu gudang, mengambil barang berupa semen dan membawa pergi dengan bantuan temanya (DPO ATA) diangkut dengan kendaraan odong-odong.
“Pelakunya sudah kita tangkap, ada dua orang. Namun pelaku yang satunya inisial ATA (DPO), saat ini kita telah berhasil meringkus pelaku inisial AQ Bin (Alm) A,” kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Iptu Ikrom Baihaki, S.H kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Rabu, (04/12/19).
Kejadian bermula saat ada laporan masyarakat ke kantor Polsek Kawasan Sunda Kelapa bahwa telah terjadi pencurian barang berupa semen merk gresik sebanyak 20 (dua puluh) Sak pada sabtu (30/11) sekira pukul 18.30 wib di gudang proyek saluran yang berada di area Pasar Grosir ikan Pelabuhan Muara Angke.
“Perbuatan tersangka dilihat oleh saksi, namun saksi tidak berani menghadapi karena pelaku dikenal sebagai preman di sekitar lokasi dan segera dilaporkan ke Polsek Sunda Kelapa,” kata Kanit Reskrim Iptu Ikrom.
Atas dasar laporan saksi, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit 2 Reskrim untuk mengetahui siapa dan dimana pelaku berada, sampai akhirnya pada tanggal 2 Desember 2019 sekira pukul 16.00 wib, pelaku berhasil ditemukan kemudian diamankan ke Polsek Sunda kelapa guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, terang Iptu Ikrom.
“Saat kita tangkap dia langsung ngaku dan menyebut kalau aksi itu dilakukan bersama-sama dengan pelaku ATA,” kata Iptu Ikrom
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Gembok, 1 (satu) lembar nota pembelian semen gresik dan Uang tunai sebanyak Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah). “Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Iptu Ikrom.
Pewarta: damar