banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Unit Reskrim Polsek Muara Baru Berhasil Ringkus Pelaku Kasus Penggelapan di Soreang

Pelaku tindak pidana penggelapan yang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara baru

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru telah berhasil mengamankan Pelaku tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada bulan Januari 2019 sampai tanggal 10 Oktober 2019 di Toko 22 Pelabuhan Muara Baru.

Kasus penggelapan tersebut bermula saat kejadian dilaporkan oleh saksi korban bernama Rudianto ke Polsek Kawasan Muara Baru pada tanggal 7 Oktober 2019 dan penggelapan dilakukan oleh karyawannya sendiri yang berinisial BD.

BD dilaporkan ke polisi oleh Rudianto karena telah melakukan penggelapan dengan cara menjual barang-barang Spare Part Toko 22 dan hasil penjualannya tidak disetorkan ke perusahaan serta menggelapkan 1 buah Unit Mobil Wuling Confero Warna Silver.

Akibat kejadian tersebut Rudianto mengalami kerugian sekira Rp. 708.000.000,- (tujuh ratus delapan Juta rupiah).

Menyikapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara yang dipimpin Iptu Yudi Hermawan, S.H., langsung bergerak mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 3 Desember 2019 sekira pukul 09.00 Wib di Desa Pangauban Kec Katapang, Kab. Soreang Jawa Barat.

Selanjutnya BD dan barang bukti diamankan di Polsek Kawasan Muara Baru untuk penyidikan lebih lanjut.

Di tempat terpisah, Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Slamet Riyanto kepada awak media, Rabu, (04/12/19) membenarkan kejadian tersebut. Kapolsek AKP Slamet Riyanto mengapresiasi anak buahnya yang telah berhasil menangkap pelaku penggelapan tersebut, pungkasnya.

Pewarta: Damar