banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Miliki 0,14 Gram Sabu, MS Diamankan Polsek Panyabungan

Unit Reskrim Polsek Panyabungan berhasil mengamankan satu orang laki laki dewasa pelaku tindak pidana Narkotika golongan satu jenis Sabu

MADINA, BeritaBhayangkara.com – Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H., melalui personil Unit Reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan AKP Andi Gustawi, S.H. bersama Ipda Parsaulian Ritonga, S.H., berhasil mengamankan satu orang laki laki dewasa pelaku tindak pidana Narkotika golongan satu jenis Sabu dari Jalan Lintas Timur Kelurahan Pidoli Dolok Kec. Panyabungan Kab. Madina, pada Sabtu, (07/12/2019) sekira pukul 21.30 Wib. Adapun identitas pelaku tersebut berinisial MS (33) warga Kec. Panyabungan Kab Madina.

Hal tersebut disampaikan Kanis Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Parsaulian Ritonga kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Senin, (09/12) yang berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) paket/bungkus plastik kecil transparan yang diduga Berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 Gram.

Dijelaskannya, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengendara sepeda motor yang mencurigai lewat dari huta siantar yang mana bersangkutan memang dicurigai sebagai pemakai narkoba, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H. bersama dengan Bripka Budi Ginting melakukan pengintaian dan membuntuti pengendara tersebut.

Sampai lintas timur ternyata pengendara tersebut berhenti di salah satu warung, dengan sigap Ipda Parsaulian Ritonga dan Bripka Budi Ginting mengamankan pelaku kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu di saku milik pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti sementara diamankan di Mapolsek Panyabungan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal.

Untuk sementara terhadap pelaku MS disangkakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal empat tahun, ujar Ipda Parsaulian Ritonga.

Pewarta: Damar