banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Ringkus Pengedar Sabu

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil meringkus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Muara angke

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Muara angke, Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara, pada Jumat, (06/12/2019) sekira pukul 02.30 Wib.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni, S.H.,M.H. melalui keterangan tertulisnya kepada awak media ini, Senin, (09/12/2019) dengan mengamankan satu orang laki-laki inisial A Bin G.

Lebih lanjut, Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni, S.H.,M.H. menjelaskan penangkapan berawal pada saat Piket Reskrim sedang melaksanakan giat Observasi di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara dan menurut informasi masyarakat sering menjadi tempat transaksi Narkoba jenis Sabu.

Mengetahui hal tersebut, pada Jumat (06/12) sekira jam 02.30 Wib Anggota berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial A sedang mengecak kristal putih dengan menggunakan sendok yang terbuat dari uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke dalam plastik klip kecil (diduga Narkotika jenis Sabu).

Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan pelaku A berikut barang bukti berupa 3 (tiga) paket serbuk kristal diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,78 Gram bruto, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang digunakan sebagai sendok Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Hp merk SAMSUNG, warna Hitam dengan simcard XL, 1 (satu) bungkus rokok merk SAMPOERNA A MILD dan 3 (tiga) plastik klip bening kosong dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku A disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, ujar Kapolsek Kompol Armayni, S.H.,M.H.

Pewarta: Damar