PESSEL, BeritaBhayangkara.com – Dua orang pemuda berinisial F (25) dan AC (27) warga Lansano Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (6/1) sekira pukul 18.00 Wib berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) karena kedapatan memiliki barang haram Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket.
Penangkapan keduanya tidak lepas karena adanya informasi masyarakat yang melihat transaksi jual beli barang haram sabu kemudian langsung ditindaklanjuti tim Satnarkoba Polres Pessel ke lokasi tersebut.
Pelaku F dan AC berhasil diamankan di jembatan Lansano, Kecamatan Sutera, beserta barang bukti 1 (satu) paket yang diduga narkotika gol I jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Cepi Noval, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Heritsyah kepada awak media BeritaBhayangkara.com, yang kedapatan menyimpan, memiliki dan menjual Narkoba, jenis sabu-sabu, pada Selasa (07/01/2020).
Dijelaskan Heritsyah, setelah berhasil mengamankan keduanya, dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Pessel, didapatkan (satu) paket yang diduga narkotika gol I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening oleh pelaku inisial F.
“Saat ini keduanya langsung kita amankan ke Polres Pessel, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Pessel.
Lebih jauh penangkapan keduanya tidak ada perlawanan, karena sebelumnya anggota telah melakukan penyelidikan ke lapangan. Dan berhasil mendapatkan kedua orang yang menjadi target ini sedang ada di jembatan Lansano, Kecamatan Sutera. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku bisa dijerat dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara, tutupnya.
Pewarta: Mayadi