banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Ringkus Gembong Narkoba, Kapolda: Tidak Ada Tempat Bagi Penjahat di Sumut

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si. saat menggelar konferensi pers bertempat di ruang IGD Rumkit Bhayangkara Tk II Medan, Kamis (09/01/2020).

MEDAN, BeritaBhayangkara.com – Saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan. Mengingat peredaran dan dampak narkoba yang saat ini sudah sangat meresahkan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara tak main-main dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan gelap narkotika di Sumatera Utara.

Tidak dapat dipungkiri, menyikapi keresahan tersebut Satresnarkoba Polres Belawan Polda Sumut berhasil mengungkap kasus Narkotika antar Provinsi. Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si. saat menggelar konferensi pers bertempat di ruang IGD Rumkit Bhayangkara Tk II Medan, Kamis (09/01/2020).

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si yang didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan, Personil Ditresnarkoba Polda Sumut dan Para Insan Pers yang hadir, menegaskan sesuai motto Polda Sumut “Tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera utara” dan tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana narkotika, ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolda Sumut juga menyampaikan bahwa Sat Resnarkoba Polres Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial (Y) yang merupakan gembong narkoba. Mengetahui informasi tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka inisial (DEN) yang dimana berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas, keras, tepat, dan terukur sehingga tersangka meninggal dunia.

Dari hasil pengungkapan tersebut, total Barang Bukti yang diamankan petugas diantaranya 1.748 Gram Shabu-Shabu, 1.120 Pil Ekstasi, 80 Butir Pil Happy Five, 4 Saset Narkotika mengandung Mathampetamine, 1 Bungkus Plastik Kosong, 2 Unit Timbangan Digital, dan 3 Unit Handphone.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat sesuai Pasal yang dilanggar 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman Pidana Hukuman Mati Atau Penjara Seumur Hidup.

Pewarta: Manurung