TANGERANG, BeritaBhayangkara.com– Jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap salah satu oknum karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Tegal Jawa Tengah, Pria berinisial PA (50) yang diduga menjadi perakit senjata api (senpi) ilegal.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat menggelar konferensi pers, Selasa (28/1/2020), dan mengatakan tersangka PA mendapat pesanan untuk mengubah air softgun menjadi senpi.
Atas pesanan itu, dia mendapat bayaran sebesar Rp 4 juta per unit senpi yang dihasilkan. Selain bekerja di pabrik gula milik BUMN, dia menjalankan pekerjaan sebagai perakit senpi sudah sejak enam bulan lalu, jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Penangkapan PA merupakan pengembangan kasus oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang yang sebelumnya mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung.
Tersangka EC diduga kuat pelaku yang memperjualbelikan senjata api api ilegal jenis Makarov seharga Rp 11 juta hingga Rp 13 juta.
Terkait kasus ini, PA dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Di tempat terpisah, Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H melalui Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi Kinerja Kapolresta Tangerang dan jajaran yang telah berhasil mengungkap kasus ini, dan mengamankan satu orang pelaku perakit senjata ilegal lengkap dengan barang buktinya.
Ini adalah hasil pengembangan pengungkapan kasus senpi sebelumnya. Dan Ini prestasi yang sangat bagus dan patut kita apresiasi, demikian ujar Edy Sumardi melalui keterangannya.
Pewarta: Damar