PESSEL, BeritaBhayangkara.com – “Bagi anggota saya yang jika kedapatan terlibat narkoba, akan saya tindak tegas, jika perlu saya ajukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegas Kapolres Pesisir Selatan AKBP Cepi Noval, S.I.K.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Cepi Noval, S.I.K. selaku orang nomor satu di Polres Pesisir Selatan yang saat ini tengah memburu inisial “H” dan dalam daftar pencarian orang (DPO), dihadapan awak media saat menggelar konferensi pers, Rabu (29/01/2020) di Mapolres Pesisir Selatan.
Kapolres Pessel AKBP Cepi Noval menjelaskan dihadapan sejumlah awak media, berdasarkan hasil operasi Kepolisian Mandiri kewilayahan sandi Pekat Langkisau 2020 yang digelar selama 14 hari, mulai tanggal 18-31 Januari 2020, Polres Pesisir Selatan telah berhasil mendapatkan beberapa target sasaran.
Dari hasil tersebut, jajaran Polres Pessel telah mengamankan 6 (enam) orang tersangka berikut barang bukti diantaranya uang hasil judi online serta buku catatan angka togel, 3 unit mesin judi jackpot, 938 liter tuak, dan 171 botol minuman keras berbagai merek.
“Operasi Pekat masih ada 2 hari kedepan, kita akan optimalkan operasi di wilayah Hukum Polres Pessel,” tegas Cepi.
Selain itu, kata Cepi, jajaran Satresnarkoba Polres Pessel juga berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu berinisial ” EJP dan A dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,28 gram.
Penangkapan kedua tersangka kasus narkoba dilakukan di dua lokasi, yakni di daerah kenagarian Bukit Buai Tapan ditemukan barang bukti 1 paket kecil sabu-sabu seberat 0,2 gram dan lokasi kedua Inderapura, Kecamatan Pancung Soal dengan Barang bukti 3 paket sabu-sabu paket sedang.
“Sementara itu satu lagi residivis Narkoba (Sabu) berinisial “H” telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Cepi Noval.
Untuk itu Cepi juga meminta agar H segera menyerahkan diri, karena kita akan terus lakukan pengejaran terhadapnya sampai ketangkap. Dirinya akan terus kembangkan penangkapan terhadap dua orang tersangka ini, sebut Cepi.
Untuk kasus tersangka narkoba ini kita akan kenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan maksimal seumur hidup.
Lebih jauh, Kapolres juga menyampaikan kepada anggotanya yang terlibat dalam kasus narkoba, baik itu pemakai dan pengedar jika terbukti maka Cepi Noval akan siap mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Maka, jangan ada lagi yang bermain – main dengan Narkoba.
“Kita akan terus tegakan Supremasi Hukum di wilayah Hukum Polres Pessel,” tandasnya.
Turut hadir dalam acara jumpa pers tersebut Wakapolres Pessel Kompol Taufik Israh, Kabag Ops Kompol Mirza, jajaran Kabag dan Kasat.
Pewarta: Mayadi