PALANGKARAYA, BeritaBhayangkara.com – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya menggelar rekonstruksi [reka ulang] kasus penganiayaan berat (Anirat) yang dilakukan oleh tersangka Rudi [40] dan Suriyani [39], Kamis (30/01/2020).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K.,S.H.,M.Hum., melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H., menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada awal tahun 2020 tepatnya, Rabu [01/01/2020] sekitar pukul 02.30 WIB.
“Korban Lambak dianiaya pelaku hingga tewas di depan Hotel Mahkota Jalan Nias Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng, ” terang Kapolsek
Rekontruksi ini juga dihadiri oleh Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya, kuasa hukum korban, tersangka serta keluarga korban.
“Tersangka tadi memperagakan 25 adegan, mulai dari korban memeluk istri pelaku sampai pelaku lari ke Kalsel, “jelas Edia.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas motif dan urutan peristiwa yang terjadi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan kedua tersangka. Namun untuk menjaga situasi Kamtibmas dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kegiatan rekonstruksi digelar di halaman Kantor Satreskrim Polresta Palangka Raya dengan pengamanan ketat dari Personel Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya,” pungkasnya.
Sumber : Humaspoldakalteng
Maradona