JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Narkoba sangat berpengaruh pada tubuh dan mental-emosional para pemakaiannya. Jika semakin sering dikonsumsi, apalagi dalam jumlah berlebih maka akan merusak kesehatan tubuh, kejiwaan dan fungsi sosial di dalam masyarakat. Penyalahgunaan narkoba merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patologik dan harus menjadi perhatian segenap pihak.
Menanggapi informasi terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu (12/02/2020) sekira jam 01.00 wib (Dini hari), personil Unit 1 Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang dipimpin AKP Ikhrom Baihaki, S.H. bersama Panit I Ipda Arif, S.H. berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Pasar Jaya Muara Angke, Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara. Pada saat ditangkap pelaku kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang disembunyikan didalam rongga mulutnya.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/02/2020) yang membenarkan pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu dengan pelaku berinisial HW Als Darbo.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 1 (satu) paket serbuk kristal diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat total 0,20 (nol koma dua puluh) Gram bruto yang dibalut lakban warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA FORCE ONE, warna putih, dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk YAMAHA FORCE ONE.
Lanjut, Kapolsek Kompol Armayni menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah sampai ketingkat yang sangat mengkhawatirkan. Tindak pidana narkoba atau narkotika berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 (UU No.35 tahun 2009), memberikan sangsi pidana cukup berat, di samping dapat dikenakan hukuman badan dan juga dikenakan pidana denda, tapi dalam kenyataanya para pelakunya justru semakin meningkat.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), kata Kapolsek Kompol Armayni, S.H.,M.H.
(Damar)