PULPIS, BeritaBhayangkara.com – Polres Pulang Pisau (Pulpis), Polda Kalteng menggelar konferensi pers kasus persetubuhan yang menimpa salah satu pelajar kelas 9 SLTP di Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, di depan Lobi Mapolres, Minggu (23/02/2020) pukul 10.00 WIB.
Peristiwa persetebuhan tersebut terjadi pada, Jumat (21/02/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, di dalam ruang kesiswaan sekolah yang berada di Kec, Sebangau Kuala. Pelaku MA (25) pria yang sehari-hari sebagai tenaga honorer di sekolah tersebut.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Siswo Yuwono BPM, S.H., S.I.K. mengatakan, kejadian berawal pada saat korban sedang duduk di depan kelas bersama teman-temannya lalu ada panggilan menggunakan microphone menyebut nama korban dan temannya untuk ke ruang kesiswaan.
“Saat itu pelaku sudah menunggu di luar ruang kesiswaan. Dengan dalih menuduh kedua pelajar tersebut berpacaran, pelaku mengajak kedua pelajar masuk ke ruang UKS secara bergantian dan yang pertama adalah teman korban. Setelah itu tidak lama kemudian teman korban dan pelaku keluar ruangan,” beber Kapolres.
Selanjutnya, kata Kapolres, pelaku menyuruh korban masuk ke ruangan kesiswaan dan disusul pelaku yang mendatangi korban. Kemudian pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan namun korban berusaha menolak tetapi pelaku tidak kuasa menahan nafsu dan langsung memaksa menyutubuhi korban.
Setelah kejadian itu korban menyampaikan kepada orang tuanya dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Siswo.
Pelaku dikenakan pasal tindak pidana setiap pendidik atau tenaga kependidikan dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan selama – lamanya 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliyar.
Ditambahkan Siswo, terkait tersangka merupakan tenaga pendidik maka untuk ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman sebelumnya.
Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng